Warga Pemalang Ingin Pilkades Kembali Terpusat, Sistem TPS Dinilai Berisiko

Warga Pemalang mengusulkan Pilkades kembali terpusat. Sistem TPS dinilai berisiko memicu dampak sosial dan ketimpangan pasca pemilihan kepala desa di Pemalang lokal.
PEMALANG, puskapik.com – Banyak masyarakat desa di Kabupaten Pemalang menghendaki agar pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kembali digelar secara terpusat seperti dahulu.
Selain lebih efisien, mereka khawatir rencana Pilkades menggunakan mekanisme Tempat Pemungutan Suara (TPS) layaknya Pemilu menimbulkan dampak sosial pasca pemilihan.
Aspirasi itu mencuat dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pilkades 2026 yang digelar Komisi A DPRD Pemalang di Kantor Kecamatan Pemalang, Jumat 10 April 2026.
Baca Juga: Ciptakan Generasi Berakhlak, Nawal Yasin Dorong Masyarakat Perbanyak Majelis Ilmu
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Wakil Ketua dan anggota Komisi A DPRD Pemalang, Indianto dan Heru Kundhimiarso. Diikuti para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam paparannya, Heru Kundhimiarso menjelaskan bahwa mekanisme Pilkades Serentak 2026 di Pemalang yang akan digelar bulan November mendatang menggunakan sistem TPS seperti Pemilu.
"Jadi Pilkades nanti, mekanismenya menggunakan TPS seperti Pemilu seperti Pilkades serentak yang lalu dengan jumlah daftar pemilihnya 500 orang per-TPS." terang Heru Kundhimiarso.
Baca Juga: Juara 1 Festival di Thailand, 13 Siswi SMAN 4 Semarang Tampil 6 Kota Untuk Misi Budaya
Ia menambahkan, penempatan TPS nantinya akan disesuaikan dengan sebaran pemilih dan tidak lagi dipusatkan di satu lokasi. Namun, muncul dinamika di masyarakat soal mekanisme itu.
Sebagian pihak, kata Kundhi, menginginkan agar pemungutan suara kembali dilakukan secara terpusat, sementara sebagian lainnya tetap mendukung pola TPS seperti Pemilu.


