[EDITORIAL] Buat SPMB Kok Coba-coba

Senin, 29 Juni 2026 | 11.11
ilustrasi SPMB
Illustrasi SPMB kok coba-coba (dok.chatgpt ai)

SPBM tingkat SMP di Pemalang orang tua calon murid memprotes tahapan pendaftaran sampai melapor ke layanan polisi 110 dan mendapat pendampingan dari LBH.

puskapik.com - Ada kalimat iklan yang cukup populer di telinga kita, sebuah produk minyak kayu putih, "buat anak kok coba-coba".

Boleh jadi ungkapan iklan cocok melihat kegaduhan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kabupaten Pemalang.

Betapa tidak, dalam SPBM tingkat SMP ini ada orang tua calon murid memprotes pelaksanaan tahapan pendaftaran sampai melapor ke layanan polisi 110 dan mendapat pendampingan dari LBH.

Baca Juga: Cuaca Kota Tegal Hari Ini, Senin 29 Juni 2026 Berawan Seharian, Suhu Maksimal Capai 32°C

Apa yang dilakukan oleh orang tua murid bernama Usman umur 43 tahun warga Pemalang tersebut patut dipahami mengingat dia menuntut pelaksanaan SPMB transparan dan profesional.

Dia merasa punya hak untuk mendaftarkan anaknya melalui jalur domisili, namun menemukan dugaan kecurangan.

Karena alasan kecurangan inilah, dia melapor ke polisi karena gagal di pemeringkatan. Dengan didampingi polisi, ia pun menemui kepala dinas pendidikan setempat.

Hal yang menarik adalah orang tua murid sampai mengadu ke aparat penegak hukum dalam proses SPMB.

Ini tentu saja menjadi alarm dalam menerapkan SPMB, di mana masyarakat sudah menuntut transparansi tanpa kompromi.

Tidak ada lagi celah "bermain-main" di mana SPMB harus diterapkan secara transparan, profesional dan akuntabilitas.

Padahal sedini mungkin untuk tahapan SPMB ini sudah diingatkan mengedepankan aspek yang profesional di semua jalur, baik Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Mengacu pada hasil dialog antara Usman dan pihak Dinas Pendidikan Pemalang mengakui SPMB tingkat SMP belum sempurna, meski petunjuk teknis yang dibuat sudah sedemikian mungkin menutup celah kecurangan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemalang Supa'at menyebutkan banyaknya jalur pendaftaran SPMB tahun ajaran 2026/2027 memungkinkan masyarakat memiliki pemahaman yang berbeda-beda terkait aturan SPMB.

Dikatakan, pelaksanaan SPMB di Kabupaten Pemalang telah disepakati lewat penandatanganan pakta integritas oleh seluruh instansi pemerintah daerah tidak ternodai dengan kecurangan.

Pihaknya pun siap untuk melakukan evaluasi untuk melihat akar persoalan dari adanya protes dari masyarakat.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait