[EDITORIAL] Kepatuhan Regulasi dan Kontroversi Tempat Hiburan Baru di Tegal

Senin, 6 Juli 2026 | 11.21
ilustrasi tempat hiburan. (dok.AI)
ilustrasi tempat hiburan. (dok.AI)

Pekan lalu, Kota Tegal didera isu kontroversial pembukaan sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Margadana, muncul penolakan tempat hiburan ini

puskapik.com - Pekan lalu, Kota Tegal didera polemik pembukaan sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Margadana.

Gelombang penolakan dari elemen masyarakat pun muncul dan mendatangi DPRD Kota Tegal yang menuntut tempat hiburan malam itu ditutup.

Massa beralasan keberadaan tempat hiburan malam tidak sesuai dengan karakter lingkungan religius, berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah.

Baca Juga: Transaksi Rp 5 Miliar, Jateng Fair 2026 Ditutup, Dikunjungi Lebih 125 Ribu Orang

Meski tidak mengklaim sebagai aksi tandingan, juga muncul elemen masyarakat yang mendukung langkah Pemkot Tegal serta ingin kondusivitas daerah tetap aman.

Terlepas dari pro dan kontra dari munculnya tempat hiburan malam di Kota Bahari ini tentu dibutuhkan solusi yang baik dan bijak.

Sebagaimana sebuah tata kelola tempat hiburan dan jenis investasi lain ada regulasi yang mengatur dari hulu maupun hilirnya.

Kepatuhan regulasi inilah yang seharusnya menjadi aturan main dalam menyelesaikan pro dan kontra.

Pertama, pemerintah daerah dituntut untuk bertindak sebagai regulator yang adil dan tegas.

Transparansi Perizinan

Dalam hal ini, menutup mata terhadap potensi ekonomi adalah langkah yang kurang bijak, tetapi mengorbankan ketertiban dan ketenteraman masyarakat demi mengejar pajak bahasa PAD (Pajak Asli Daerah) juga merupakan kekeliruan besar.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Cek Rincian Lengkap per Gram

Oleh karena itu, kunci penyelesaian kontroversi terhadap tempat hiburan malam itu terletak pada transparansi proses perizinan.

Kedua, pengawasan yang ketat di mana ada prasyarat yang harus dipenuhi menjadi wajib dan tidak ada toleransi kekurangan dokumen.

Ketiga, penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait