306 Warga Binaan Lapas Slawi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Dua Narapidana Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 | 22.17
Pemberian remisi di Lapas Slawi
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman bersama Forkopimda Kabupaten Tegal menyerahkan remisi umum, premi hasil kerja dan bantuan sosial bagi keluarga warga binaan Lapas Kelas IIB Slawi pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.(Foto : Sari/puskapik.com)

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI membawa kebahagiaan bagi 306 warga binaan di Lapas Kelas IIB Slawi yang telah menerima remisi

SLAWI, puskapik.com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi 306 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mereka resmi menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus.

Dari jumlah tersebut, dua narapidana langsung dinyatakan bebas.

Baca Juga: Desa Wanarata Pemalang, Saksi Sejarah Pertempuran KKO AL Melawan Belanda

Upacara penyerahan remisi tersebut berlangsung khidmat di halaman belakang Lapas Kelas IIB Slawi pada Senin, 17 Agustus 2026.

Agenda ini dihadiri langsung oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid, jajaran Forkopimda, serta dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen.

Secara simbolis, remisi diserahkan oleh Bupati Tegal kepada empat perwakilan warga binaan.

Dua narapidana yang langsung menghirup udara bebas adalah Rahmat Santoso (menerima RU II sebesar 2 bulan) dan Muhammad Andi Lubis (menerima RU II sebesar 5 bulan).

Sementara dua perwakilan lainnya, Ade Setiawan mendapatkan pengurangan masa tahanan 6 bulan dan Muhammad Sultan Aditya menerima RU I sebesar 1 bulan.

Selain remisi umum, pada hari istimewa ini juga diserahkan premi hasil kerja warga binaan dan bantuan sosial bagi keluarga warga binaan.

Baca Juga: Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Pemalang Jadi Momentum Apresiasi Pengabdian

Kepala Lapas Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen, menjelaskan bahwa mayoritas warga binaan di lapas tersebut didominasi oleh kasus pidana umum.

"Rata-rata di sini didominasi kasus pidana umum seperti perlindungan anak, asusila, pencurian, dan narkoba," ujar Edi.

Selain menerima pengurangan hukuman, para warga binaan juga menerima premi hasil kerja serta bantuan sosial untuk keluarga mereka.

Edi menambahkan, sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Slawi kini gencar mengoperasikan program unggulan di bidang ketahanan pangan dan UMKM.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait