Akreditasi Perpustakaan di Kabupaten Tegal Ke Depan Bakal Terkoneksi dengan Akreditasi Sekolah

Rabu, 24 Juni 2026 | 19.18
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan di Gedung Dadali Pemkab Tegal, Selasa,23 Juni 2026.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan di Gedung Dadali Pemkab Tegal, Selasa,23 Juni 2026.

Akreditasi perpustakaan sekolah di Kabupaten Tegal bakal terhubung dengan akreditasi sekolah. Disperpusip mendorong sekolah segera memenuhi standar nasional.

SLAWI, puskapik.com - Akreditasi perpustakaan sekolah ke depan akan terhubung secara komprehensif dengan akreditasi sekolah.

Pernyataan ini disampaikan perwakilan Ikatan Pustakawan Indonesia Jawa Tengah, Dyah Nugraheni, pada acara Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan di Gedung Dadali, Selasa, 23 Juni 2026.

“Ke depan, akreditasi perpustakaan sekolah akan terkoneksi dengan akreditasi sekolah,” ujarnya.

Baca Juga: Antrean Panjang Warnai Gerakan Pangan Murah di Tegal

Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang kian menguat ini, Dyah pun menyambut baik upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Tegal dalam meningkatkan pemahaman peserta terkait akreditasi perpustakaan.

Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran kepala sekolah dan guru pengelola perpustakaan.

Dyah meminta pihak sekolah segera mempersiapkan syarat administrasi akreditasi perpustakaan, dari penerbitan surat keputusan (SK) kepala sekolah ataupun kepala dinas pendidikan tentang pendirian lembaga perpustakaan sekolah, SK pengelola atau petugas perpustakaan dan mendaftarkan Nomor Pokok Perpustakaan ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI yang akan difasilitasi Disperpusip Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Not Just a Joke : Measuring the Psychological Impact of Verbal Harassment in University Environments

Menurutnya, akreditasi ini merupakan upaya Pemerintah dalam menjamin mutu layanan perpustakaan sekolah sesuai Standar Nasional Perpustakaan (SNP), selain menjaga konsistensi penyelenggaraan perpustakaan itu sendiri.

Adapun proses persiapan menuju akreditasi ini akan mendorong pihak sekolah untuk menyiapkan ruang perpustakaan, sarana dan prasarana, memperbaiki manajemen, pelayanan, koleksi, dan tenaga perpustakaan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Plt Kepala Disperpusip Kabupaten Tegal Hari Nugroho mengatakan perpustakaan sekolah tidak boleh dipandang sebagai unit pelengkap, melainkan jantung pembelajaran dan pendukung utama mutu pendidikan.

Oleh karena itu, keberadaan perpustakaan yang memenuhi standar nasional menjadi faktor penting dalam penjaminan mutu sekolah.

Menanggapi kebijakan akreditasi sekolah yang akan menjadi bagian tak terpisahkan dari akreditasi sekolah, Hari menjelaskan akreditasi pendidikan dilakukan untuk menilai mutu satuan pendidikan berdasarkan berbagai komponen penyelenggaraan pendidikan.

Salah satu aspek yang dinilai adalah ketersediaan dan pemanfaatan sumber belajar, termasuk perpustakaan sekolah yang akreditasinya ada di Perpusnas RI melalui Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional.

Sedangkan akreditasi sekolah dilakukan Kemendikbudristek melalui Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait