DPUPR Kabupaten Tegal Didesak Percepatan Belanja Modal

Selasa, 4 Agustus 2026 | 17.01
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar mengikuti rapat prognosis, baru-baru ini. (Dok)
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar mengikuti rapat prognosis, baru-baru ini. (Dok)

Komisi III DPRD Kabupaten Tegal mendesak DPUPR mempercepat belanja modal. Hingga pertengahan 2026, serapan anggaran baru 9,2 persen dari total Rp217,9 miliar.

SLAWI, puskapik.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal Didesak untuk mempercepat belanja modal.

Hal itu dikarenakan hingga pertengahan semester pertama tahun 2026, serapan anggaran baru sekitar 9,20 persen.

"Kami berharap agar belanja modal yang kaitan dengan infrastruktur dasar sesuai dengan RPJMD," kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Selasa 4 Agustus 2026.

Baca Juga: Lahan Pembuangan Limbah Kayu di Kajen Pekalongan Terbakar, Api Diduga Berasal dari Pembakaran Sampah Sisa Tebu

Dikatakan, dalam pembahasan prognosis dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal bersama Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, hingga pertengahan semester terealisasi 9, 20 persen.

"DPUPR mengelola anggaran Rp217,9 miliar, dan baru terserap sekitar Rp20 miliar atau realisasi 9,20 persen," terangnya.

Padahal, kata dia, waktu pelaksanaan tinggal 5 bulan. Namun demikian, DPUPR menjanjikan pada pertengahan September 2026, pekerjaan infrastruktur sudah mulai dijalankan.

Baca Juga: Kakek 61 Tahun Meninggal Dunia Tercebur Sumur di Dukuhturi Tegal

"Pertengahan September itu sudah SPK semua, dan proses kegiatan untuk infrastruktur jalan sudah berjalan di September," terangnya.

Dijelaskan, keterlambatan realisasi anggaran di DPUPR dikarenakan adanya kenaikan harga satuan. Kenaikan harga akibat perang Iran dan Amerika Serikat itu, membuat harga aspal, BBM dan komponen-komponen lainnya, harus disesuaikan. Namun demikian, saat ini penyusunan harga satuan terbaru telah selesai. Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) ditentukan di titik tengah agar pihak ketiga bisa langsung melakukan pekerjaannya.

"DPUPR mengelola sekitar 628 kegiatan dan yang baru berjalan sekitar 107 kegiatan," ujarnya.

Ditambahkan, untuk kegiatan fisik yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat telah berjalan.

Hal itu dikarenakan DAK dari anggaran Inpres Jalan Daerah (IJD) dikelola Pemerintah Pusat dan Kabupaten Tegal hanya penerima manfaat. **

Artikel Terkait