Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar Jembatan Ponpes Urus PBG

Anggota DPRD Kabupaten Tegal A Jafar menginisiasi percepatan pengurusan PBG bagi ponpes dengan melibatkan Pemkab, RMI PCNU, dan konsultan teknik.
SLAWI, puskapik.com - Pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tegal yang telah memiliki izin operasional sebanyak 124 ponpes. Dari jumlah itu, baru 11 ponpes yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi itu membuat Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar berinisiatif membantu ponpes dalam pengurusan PBG.
Anggota Fraksi PKB itu sempat mengundang pihak terkait, seperti pengurus ponpes yang tergabung dalam RMI PCNU Kabupaten Tegal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal dan konsultan dari Fakultas Teknik UPS Tegal.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Pimpin Apel Operasi Ketupat Candi 2026
"Nantinya akan dibuat kerjasama untuk percepatan pembuatan PBG," kata A Jafar.
Dalam kerjasama tersebut, lanjut Jafar, Pemkab Tegal diharapkan membuat regulasi yang lebih mempermudah ponpes membuat PBG.
Pasalnya, sejauh ini pembuatan PBG dinilai cukup rumit. Pemohon PBG harus memenuhi syarat seperti adanya sertifikat, topologi dari BPN, ITR, gambar konstruksi, dan sanitasi.
Baca Juga: Bursa Ketua KONI Pemalang Memanas, Kandidat Cium Upaya Penjegalan
"Tapi, khusus untuk ponpes persyaratan lebih mudah. Selain itu, biaya pengurusan PBG gratis," terang A Jafar.
Ditambahkan, peran konsultan dalam percepatan PBG ponpes, yakni memberikan pengarahan kepada ponpes dalam memenuhi syarat pengajuan PBG.


