Bawaslu Kabupaten Tegal Dorong Perketat Pengawasan di Pilkades Serentak 2027

Bawaslu Tegal dorong pengawasan Pilkades 2027 diperketat untuk cegah pelanggaran seperti money politik, hoaks, dan manipulasi demi wujudkan demokrasi sehat.
SLAWI, puskapik.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mendorong perketat pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tegal pada 2027 mendatang. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan politik masyarakat bisa terwujud.
"Jika Pilkades banyak terjadi pelanggaran seperti money politik, penyebaran Brita hoax,fitnah dan sebagainya, maka akan berdampak pada Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi P di sela-sela perayawaan HUT ke-18 Bawaslu di Aula Bawaslu Kabupaten Tegal, Kamis 9 April 2026.
Harpendi mengatakan, Bawaslu diakui tidak ada kewenangan untuk ikut campur dalam Pilkades. Namun demikian, Bawaslu berkepentingan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan demokrasi.
Baca Juga: Warga Pemalang Ingin Pilkades Kembali Terpusat, Sistem TPS Dinilai Berisiko
Hal itu dimaksudkan jika ditataran demokrasi paling rendah, yakni Pilkades bisa mencerminkan demokrasi yang sehat, maka dalam Pemilu maupun Pilkada bisa berjalan dengan baik.
"Kami mendorong agar lembaga pengawas berfungsi maksimal. Pastinya dalam aturan Pilkades sudah ada lembaga pengawas," ujarnya.
Menurut dia, lembaga pengawas yang dalam Pilkades biasanya dari tiap-tiap kecamatan, juga harus memiliki kewenangan dalam menindak pelanggaran.
Jika tidak, maka sebuah kontestasi demokrasi tidak berjalan normal dan menjadi liat.
Baca Juga: Ciptakan Generasi Berakhlak, Nawal Yasin Dorong Masyarakat Perbanyak Majelis Ilmu
"Jika pengawasan di Pilkades tidak berfungsi, maka masyarakat akan terbiasa melakukan money politik, terbiasa manipulasi data, terbiasa menyebarkan hoax dan fitnah lainnya, Kebiasaan itu juga akan diterapkan di Pemilu dan Pilkada," beber Harpendi.
Sosialisasi pendidikan politik, lanjut dia, juga dijelaskan setiap mengadakan kegiatan di sekolah-sekolah. Bahkan, gambaran proses Pemilu diterapkan dalam pemilihan ketua OSIS," katanya
Bawaslu sebenarnya tidak mau ikut campur dalam Pilkades. Namun, pemerintah bisa ngajak ngobrol persoalan-persoalan yang boleh dan tidak dilakukan dalam sebuah pemilihan. Bawaslu mengaku cukup paham dan bisa ditularkan dalam Pilkades. Kendati aturan di Pilkades sudah ada pedomannya di Perda, namun demikian pengalaman di lapangan dan persoalan-persoalan dalam pelaksanaan Pilkades, Bawaslu telah lebih berpengalaman.
"Termasuk yang lagi ramai, yakni Pergantian Antarwaktu (PAW) di Desa Dukuhringin. Harusnya dikembalikan kepada aturan yang berlaku," **
Artikel Terkait

Rangkaian Kegiatan Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal Dimeriahkan Kirab Tombak Kyai Pleret hingga Konser Denny Caknan

Melawan Arus Konten Dangkal, Disperpusip Kabupaten Tegal Ajak Gen Z dan Milenial Bikin Video Konten Literasi yang Menarik

Panik Tangisan Terdengar Sekuriti, Ibu Muda di Tegal Dekap Bayinya Hingga Tewas, Jasad Bayi Ditinggal di Lemari Kos
