Bisnis Tanah Kaveling di Tegal Dibatasi Perda Penanaman Modal

Selasa, 5 Mei 2026 | 19.19
Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar memimpin pembahasan Raperda Penanaman Modal, baru-baru ini.
Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar memimpin pembahasan Raperda Penanaman Modal, baru-baru ini.

Raperda Penanaman Modal Tegal batasi bisnis tanah kaveling. Aturan diperketat untuk cegah permukiman kumuh dan wajibkan fasilitas dasar.

SLAWI, puskapik.com - Bagi para pebisnis tanah kaveling harus lebih memahami Perda Penanaman Modal yang tengah dibahas Pansus 5 DPRD Kabupaten Tegal.

Pasalnya, aturan lebih diperketat agar tidak menimbulkan tempat kumuh baru.

"Tanah kaveling tidak dilengkapi dengan sistem sanitasi. Bahkan, tidak ada fasilitas umumnya," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, saat ditemui di kantornya, Selasa 5 Mei 2026.

Ia mengatakan, dalam Raperda Penanaman Modal secara spesifik di atur tentang tanah kaveling dalam BAB IX di Pasal 135 dan 136.

Baca Juga: BPBD Batang Imbau, Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Dalam pasal itu, orang perorangan diperbolehkan untuk menjual dan/atau memecah dan/atau membeli tanah kaveling untuk rumah.

Namun, harus memenuhi syarat yang ditentukan.

"Tanah kaveling harus sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan tanah matang. Luas perunit tanah kaveling paling sedikit 60 meterpersegi," terang politisi PKB itu.

Baca Juga: 24 Persen Warga Kota Tegal Belum Sekolah, Lulusan Kuliah Baru 7,6 Persen

Lebih lanjut dikatakan, catatan lainnya luas tanah efektif dalam satu hamparan yang dapat dimanfaatkan untuk kaveling paling banyak 70 persen dari luas persegi lahan keseluruhan dan/atau koefisien dasar bangunan yang ditetapkan dalam RTRW.

Dalam hal jumlah rumah yang dapat dibangun dalam satu hamparan tanah kaveling lebih dari 15 unit, maka harus dilengkapi dengan rencana tapak yang disetujui dan disahkan oleh perangkat daerah yang menangani bidang perumahan dan kawasan daerah.

"Tidak hanya orang perorangan yang bisa menjual tanah kaveling, tapi juga lembaga berbadan hukum. Syaratnya hampir sama, tapi ada syarat tambahan," ujar A Jafar yang juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal itu.

Menurut dia, luas tanah efektif dalam satu hamparan yang dapat dimanfaatkan untuk kaveling paling banyak 65 persen dari luas persegi lahan keseluruhan dan/atau koefisien dasar bangunan yang ditetapkan dalam RTRW.

Selain itu, tata cara dan mekanisme penjualan, pemecahan, dan pembelian perumahan dan kawasan permukiman.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait