Dinkes Kabupaten Tegal Gercep Tangani Warga Tak Punya BPJS Kesehatan

Kamis, 10 September 2026 | 11.03
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Edy Sucipto saat mengikuti tokshow di Radio Slawi FM, beberapa waktu lalu. (Dok)
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Edy Sucipto saat mengikuti tokshow di Radio Slawi FM, beberapa waktu lalu. (Dok)

Dinkes Kabupaten Tegal memastikan balita tanpa BPJS yang memenuhi syarat akan diusulkan menjadi peserta BPJS PBI Pemkab Tegal untuk mendapat layanan kesehatan.

SLAWI, puskapik.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal gerak cepat (gercep) tangani warga yang tidak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat akan dirujuk ke rumah sakit.

Dinkes jamin jika pasien tersebut memenuhi syarat, maka akan didaftarkan BPJS PBI Pemkab Tegal.

Dinkes Kabupaten Tegal mendapatkan laporan dari salah satu warga Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal yang menginformasikan adanya pasien balita yang membutuhkan BPJS Kesehatan untuk pengobatan rutin.

Baca Juga: Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Dugaan Adanya Banderol Jabatan

Pasien atasnama GN umur 2 tahun telah menjalani pemeriksaan di Puskesmas Talang dan didiagnosa mengidap penyakit paru-paru. Namun, pasien kesulitan biaya karena tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Atas informasi tersebut, Plt Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Edy Sucipto gercep melakukan koordinasi dengan Puskesmas Talang.

"Kami telah kroscek ke Puskesmas Talang, dan memang benar ada pasien yang balita yang menderita penyakit paru-paru," kata Edy saat ditemui, Kamis 10 September 2026.

Baca Juga: Alfamart dan Sweety Lanjutkan Program Sahabat Posyandu, Target 8.400 Penerima Manfaat

Edy menjelaskan, pasien GN telah menjalani pemeriksaan di Puskemas Talang secara gratis. Pasalnya, seluruh Puskesmas di Kabupaten Tegal telah memberlakukan semua warga Kabupaten Tegal gratis saat berobat di puskesmas.

Hal itu sejalan dengan program prioritas Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman untuk pelayanan kesehatan gratis.

"Untuk pelayanan lanjutan ke faskes lebih tinggi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, baik mandiri atau penerima bantuan iuran (PBI), harus biaya sendiri," terang Edy.

Akan tetapi, lanjut dia, Pemkab Tegal telah membuat program BPJS PBI Pemkab Tegal. Bagi warga tidak mampu bisa mendapatkan BPJS dengan iuran tiap bulan dibayarkan melalui APBD Kabupaten Tegal.

Program ini telah berjalan dan hampir tiap bulan ada sekitar 100-200 orang yang dikover dari BPJS PBI Pemkab Tegal.

"Alokasi anggaran BPJS PBI Pemkab Tegal Rp33,6 miliar. Dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2026, direncanakan akan ditambah Rp3 miliar," jelasnya.

Menurut dia, pasien balita tersebut akan diusulkan mendapatkan BPJS PBI Pemkab Tegal. Namun demikian, warga yang menerima program itu harus melalui proses verifikasi dengan pengecekan langsung di lapangan.

Halaman 1 dari 2