DPRD Kabupaten Tegal Bahas Raperda Perumahan, Pengembang Kaplingan Diakomodir

DPRD Kabupaten Tegal bahas Raperda Perumahan, kaplingan boleh dijual asal penuhi syarat, maksimal 15 bidang dan wajib sediakan fasum 35 persen.
SLAWI, puskapik.com - Pengembang Tanah kaplingan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tidak diperbolehkan, karena berpotensi menjadi perumahan kumuh. Namun, dalam Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pengembang tanah kaplingan diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar usai pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 4 Maret 2026.
Politisi PKB itu mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman mulai dibahas di tingkat Pansus. Dalam pembahasan, ada beberapa point tambahan yang akan melengkapi Raperda tersebut. Salah satunya tentang penjualan tanah kaplingan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa tidak diperbolehkan menjual tanah kaplingan. Hal itu dikarenakan berpotensi menjadi perumahan kumuh.
Baca Juga: 77 Rumah Terdampak Banjir Sungai Keruh Bumiayu, Relokasi Syaratkan Warga Punya Lahan
"Kalau hanya jual tanah, maka pembeli bisa membuat bangunan apapun di luar perumahan. Makanya, berpotensi jadi tempat kumuh," terang A Jafar.
Menurut dia, dalam Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, jual beli tanah kaplingan diperbolehkan. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang. Salah satu syaratnya, yakni tanah kaplingan yang dijual harus diperuntukan untuk bangunan rumah. Pengembang tidak boleh individu, tapi harus berbadan hukum perseroan perseorangan. Selain itu, tanah kapling yang dijual maksimal 15 bidang dengan luasan minimal 60 meterpersegi perbidang.
"Sebanyak 35 persen dari luas tanah harus disediakan untuk jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial," kata A Jafar.
Jafar juga menegaskan, tanah kaplingan tidak boleh masih dalam bentuk sawah. Tanah kaplingan sudah harus didaratkan. Hal itu dikarenakan jika belum didaratkan, maka masih menjadi jalur hijau. Jalur hijau diperuntukan sebagai areal pertanian.
"Selama ini, banyak masalah soal kaplingan karena sawah dijualbelikan untuk kaplingan. Setelah diurus masih jalur hijau dan sertifikasi tidak bisa dipisahkan," pungkasnya.


