Korban Bencana di Padasari Tegal Dapat Tempati Huntara Sebelum Lebaran, Ini Dia Konsepnya

Jumat, 13 Februari 2026 | 22.02
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo meninjau lokasi bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jumat, 13 Februari 2026.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo meninjau lokasi bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jumat, 13 Februari 2026.

Menteri PUPR Dody Hanggodo pastikan 900–1.000 huntara untuk warga terdampak tanah bergerak Padasari Tegal rampung sebelum Lebaran.

SLAWI, puskapik.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo memastikan warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal akan menempati hunian sementara (Huntara) sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepastian tersebut disampaikan saat peninjauan langsung lokasi terdampak bencana bersama Pemerintah Kabupaten Tegal, Jumat, 13 Februari 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat agar masyarakat tidak terlalu lama berada di pengungsian.

Menteri PUPR menjelaskan bahwa pemerintah akan menangani bencana ini berdasarkan kajian teknis menyeluruh.

Baca Juga: Perpusip Tegal Hadirkan Mobil Pustaka dan Pendongeng di Padasari Di Daerah Bencana

Berdasarkan hasil kajian Badan Geologi Kementerian ESDM, wilayah terdampak dinyatakan tidak layak lagi untuk permukiman, sehingga relokasi warga ke lokasi yang lebih aman menjadi langkah paling tepat.

Ia mengungkapkan, Bupati Tegal telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 12 hektar di wilayah bawah untuk pembangunan Huntara. Di atas lahan tersebut direncanakan akan dibangun sekitar 900 hingga 1.000 unit hunian sementara.

“Untuk pelaksanaan pembangunan akan dilakukan setelah adanya arahan resmi dari Bupati Tegal sebagai dasar perencanaan desain, dan setelah desain disetujui, pembangunan akan segera dimulai,” terang Dody.

Baca Juga: Seperti di Tegal, Kabupaten Pemalang Antisipasi Bencana Tanah Bergerak

Terkait target waktu pembangunan, Menteri PUPR menyampaikan bahwa pembangunan Huntara oleh Kementerian PUPR umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga minggu. Dengan catatan proses administrasi berjalan lancar, diharapkan sebelum Lebaran warga sudah dapat menempati hunian sementara yang dilengkapi fasilitas dasar seperti kamar mandi dan sarana umum lainnya.

“Hunian sementara tersebut nanti akan dirancang dengan konsep serupa Huntara yang telah dibangun di wilayah Sumatra dan Aceh, dengan ukuran unit sekitar 4 x 6 meter. Setiap unit akan dilengkapi tempat tidur, lemari, dan kipas angin guna menunjang kenyamanan warga selama masa tinggal sementara,” jelasnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait