Pastikan THR Cair Tepat Waktu, Bupati Tegal Cek Langsung ke Perusahaan

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meninjau pembayaran THR di dua perusahaan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran.
SLAWI, puskapik.com – Memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meninjau langsung proses pembayaran THR ke dua perusahaan di wilayah Lebaksiu dan Margasari, Senin, 16 Maret 2026.
Tinjauan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan dalam memberikan hak karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam peninjauannya, Bupati didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, Supriyadi, serta Camat Margasari.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, Tim Urai Polres Brebes Disiagakan 24 Jam
Kunjungan diawali di PT Adonia Footwear Indonesia di Lebaksiu dan berlanjut ke PT HM Sampoerna (Plant Tegal) di Margasari.
“Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa THR benar-benar sudah tersalurkan. Saya yakin perusahaan seperti PT Adonia sudah memenuhi kewajibannya, namun pengawasan tetap perlu untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis,” ujar Ischak di sela-sela kunjungannya.
Kepala Disperintransnaker, Supriyadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melayangkan surat edaran kepada seluruh pengusaha.
Baca Juga: Bupati Tegal H Ischak Instruksikan Kantor Kecamatan Jadi Rest Area
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
“THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diterima pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Untuk yang sudah setahun atau lebih, wajib satu bulan gaji. Di bawah itu, hitungannya proporsional,” jelas Supriyadi.
Selain urusan pembayaran THR karyawan, Bupati Ischak juga menaruh perhatian pada kenyamanan pekerja saat berangkat dan pulang kantor.
Ia meninjau kondisi lalu lintas di sekitar kawasan industri PT Adonia Footwear Indonesia yang kerap padat pada jam sibuk.
"Kami sudah membangun akses jalan tambahan. Harapannya, jalan ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan, misalnya dengan mengalihkan arus melalui pintu belakang perusahaan saat jam-jam krusial,” ucapnya.
Manajemen PT Adonia dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tegal atas dukungan yang diberikan, terutama dalam aspek perizinan, pembinaan, dan pendampingan regulasi.
Pihak perusahaan juga memastikan bahwa pembayaran THR kepada karyawan telah dilaksanakan.
Artikel Terkait

Selain Tombak Kyai Pleret, Inilah 6 Pusaka yang Dikirab di Hari Jadi Kabupaten Tegal

Makna Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal, Ini Kata Bupati Tegal, H Ischak

Senin 18 Mei 2026 Kawasan Wisata Guci Diprediksi Hujan Ringan dan Kabut Tebal
