Pastikan THR Cair Tepat Waktu, Bupati Tegal Cek Langsung ke Perusahaan

Selasa, 17 Maret 2026 | 10.43
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman berkunjung ke PT HM Sampoerna Tbk (Plant Tegal) untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) di perusahaan rokok tersebut, Senin, 16 Maret 2026.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman berkunjung ke PT HM Sampoerna Tbk (Plant Tegal) untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) di perusahaan rokok tersebut, Senin, 16 Maret 2026.

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meninjau pembayaran THR di dua perusahaan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran.

SLAWI, puskapik.com – Memastikan hak pekerja terpenuhi sebelum Lebaran, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meninjau langsung proses pembayaran THR ke dua perusahaan di wilayah Lebaksiu dan Margasari, Senin, 16 Maret 2026.

Tinjauan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan dalam memberikan hak karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam peninjauannya, Bupati didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, Supriyadi, serta Camat Margasari.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, Tim Urai Polres Brebes Disiagakan 24 Jam

Kunjungan diawali di PT Adonia Footwear Indonesia di Lebaksiu dan berlanjut ke PT HM Sampoerna (Plant Tegal) di Margasari.

“Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa THR benar-benar sudah tersalurkan. Saya yakin perusahaan seperti PT Adonia sudah memenuhi kewajibannya, namun pengawasan tetap perlu untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis,” ujar Ischak di sela-sela kunjungannya.

Kepala Disperintransnaker, Supriyadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melayangkan surat edaran kepada seluruh pengusaha.

Baca Juga: Bupati Tegal H Ischak Instruksikan Kantor Kecamatan Jadi Rest Area

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

“THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diterima pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Untuk yang sudah setahun atau lebih, wajib satu bulan gaji. Di bawah itu, hitungannya proporsional,” jelas Supriyadi.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait