Pemkab Tegal Latih Ratusan Agen Pendamping Digitalisasi Bantuan Sosial

Jumat, 22 Mei 2026 | 19.15
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyampaikan sambutan di acara koordinasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis bagi ratusan agen pendamping di Pendopo Amangkurat, Kamis (21/5).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyampaikan sambutan di acara koordinasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis bagi ratusan agen pendamping di Pendopo Amangkurat, Kamis (21/5).

Pemkab Tegal melatih ratusan agen pendamping untuk mendukung digitalisasi bansos 2026 agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan transparan.

SLAWI, puskapik.com - Kabupaten Tegal menjadi satu dari dua daerah di Jawa Tengah serta bagian dari 42 kabupaten/kota se-Indonesia yang dipercaya menjadi lokasi perluasan pilot project digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026.

Untuk memastikan program ini berjalan optimal dan bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak, Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar koordinasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis bagi ratusan agen pendamping di Pendopo Amangkurat, Kamis, 21 Mei 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyebut penunjukan Kabupaten Tegal sebagai pilot project merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijawab dengan kinerja nyata di lapangan.

Baca Juga: Kapolsek Subah Safari Shalat Jumat di Kalimanggis, Ini Tujuannya

"Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama. Harapannya Kabupaten Tegal tidak hanya ditunjuk, tetapi juga berhasil menjadi percontohan nasional," ujar Amir.

Ia menegaskan, transformasi digital dalam penyaluran bansos bukan sekadar perubahan sistem, melainkan langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

"Keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh kesiapan data, sumber daya manusia, serta sinergi lintas sektor," ujarnya.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Slamet Mulai Turun, Sempat Suhu Kawah Gunung Slamet Tembus 478,7 Derajat Celcius

Salah satu fokus utama program ini adalah penguatan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna menekan dua persoalan klasik dalam penyaluran bantuan sosial. Amir menjelaskan, inclusion error terjadi ketika masyarakat yang tidak berhak masuk dalam daftar penerima, sementara exclusion error adalah kondisi sebaliknya di mana masyarakat yang berhak justru tidak masuk data.

"Inclusion error adalah masyarakat yang tidak berhak tetapi masuk dalam daftar penerima, sedangkan exclusion error adalah masyarakat yang berhak namun justru tidak masuk data. Ini yang harus kita tekan semaksimal mungkin," tegas Amir.

Ia juga meminta seluruh agen pendamping, mulai dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), hingga operator desa, untuk serius memahami teknis pendataan di lapangan dan mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

"Program ini tidak hanya administratif, tetapi harus substantif dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Yang didata harus benar-benar masyarakat yang berhak menerima bantuan," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Tri Guntoro menjelaskan, digitalisasi bansos merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang dijalankan bersama sejumlah kementerian untuk memperkuat integrasi data, pemanfaatan teknologi, serta tata kelola bantuan sosial yang transparan dan akuntabel.

"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para agen pendamping dalam mendukung pelaksanaan piloting digitalisasi bansos, sekaligus meningkatkan kemampuan teknis penggunaan aplikasi dan sistem digital bantuan sosial," ujar Tri.

Ia menambahkan, peserta kegiatan terdiri dari 200 pendamping sosial PKH, 14 TKSK, dan 13 PSM. Kegiatan akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis bagi operator desa dan kelurahan di 281 desa dan enam kelurahan di Kabupaten Tegal.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait