Pilkades Serentak Gelombang II di Kabupaten Tegal Digelar 27 Januari 2027, Diikuti 117 Desa

Selasa, 31 Maret 2026 | 20.05 WIB
Teguh Mulyadi
Teguh Mulyadi

Teguh Mulyadi jelaskan persiapan Pilkades Serentak Gelombang II di 117 desa Kabupaten Tegal, siap digelar 27 Januari 2027.

SLAWI, puskapik.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Tegal akan digelar Rabu, 27 Januari 2026. Pilkades serentak itu akan diikuti oleh 117 desa yang tersebar di 18 kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Teguh Mulyadi mengatakan, Pilkades serentak gelombang II mendasari ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: Nama Baru Polsek Margadana Tegal Penuhi Harapan Masyarakat

Selain itu, mendasari ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa pemilihan kepala desa serentak bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun terhitung sejak dilaksanakannya pilkades serentak gelombang I yang diikuti oleh beberapa desa di wilayah Kabupaten Tegal.

Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II, kata Teguh, juga mendasari ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa Pemilihan Kepala Desa secara serentak bergelombang dilaksanakan dengan mempertimbangkan,

Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan, DPRD Kota Tegal Siapkan Perda Jaminan Sosial

a. pengelompokan waktu berakhinya masa jabatan Kepala Desa;

b. kemampuan keuangan daerah; dan/ atau

c. ketersediaan PNS di lingkungan Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.

Mendasari ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 tahun.

Dasur hukum lainnya juga digariskan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa hari, tanggal, dan tahapan serta desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak satu kali maupun serentak bergelombang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

"Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan pada Rabu, 27 Januari 2027," terang Teguh Mulyadi yang akrab disapa TM itu.

Menurut dia, Pilkades serentak gelombang II diikuti sebanyak 117 desa di Kabupaten Tegal. Desa tersebut tersebar di 18 kecamatan atau di seluruh kecamatan Kabupaten Tegal.

"Ada dua desa yakni Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu dan Sidaharja Kecamatan Kramat yang sebelumnya tidak ikut gelombang I, sehingga dimasukkan dalam pelaksanaan gelombang II," bebernya.

Teguj menjelaskan, dari sisi anggaran, kebutuhan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang 2 diperkirakan mencapai Rp12,35 miliar.

Anggaran tersebut mencakup biaya operasional panitia, pengawasan, dukungan keamanan dari TNI-Polri, hingga bantuan keuangan untuk desa.

"Rinciannya, bantuan keuangan untuk 117 desa menjadi komponen terbesar dengan nilai mencapai Rp6 miliar," jelasnya.

Meski telah disiapkan, tambah dia, jpelaksanaan Pilkades serentak gelombang 2 masih menghadapi sejumlah kendala.

Di antaranya belum adanya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta belum tersedianya anggaran pada tahun 2026.

"Kekosongan kepemimpinan definitif di tingkat desa di Kabupaten Tegal terjadi hingga awal Februari 2026 yang lalu. Sekitar 25 desa masih dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur ASN," terangnya.

Secara normatif, tambah dia, nUndang-Undang Desa mengatur kepala desa yang berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun wajib diganti melalui PAW.

Artinya, secara hukum kebutuhan PAW di Tegal sudah jelas. Namun di lapangan, kebijakan pusat sebelumnya sempat menahan seluruh proses pilkades, termasuk PAW.

"Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah dan arahan lebih lanjut dari Bupati untuk memastikan kebijakan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai rencana," pungkasnya. **

Artikel Terkait