Pilkades Serentak Gelombang II di Kabupaten Tegal Digelar 27 Januari 2027, Diikuti 117 Desa

Selasa, 31 Maret 2026 | 20.05
Teguh Mulyadi
Teguh Mulyadi

Teguh Mulyadi jelaskan persiapan Pilkades Serentak Gelombang II di 117 desa Kabupaten Tegal, siap digelar 27 Januari 2027.

SLAWI, puskapik.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Tegal akan digelar Rabu, 27 Januari 2026. Pilkades serentak itu akan diikuti oleh 117 desa yang tersebar di 18 kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Teguh Mulyadi mengatakan, Pilkades serentak gelombang II mendasari ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga: Nama Baru Polsek Margadana Tegal Penuhi Harapan Masyarakat

Selain itu, mendasari ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa pemilihan kepala desa serentak bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun terhitung sejak dilaksanakannya pilkades serentak gelombang I yang diikuti oleh beberapa desa di wilayah Kabupaten Tegal.

Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II, kata Teguh, juga mendasari ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa Pemilihan Kepala Desa secara serentak bergelombang dilaksanakan dengan mempertimbangkan,

Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan, DPRD Kota Tegal Siapkan Perda Jaminan Sosial

a. pengelompokan waktu berakhinya masa jabatan Kepala Desa;

b. kemampuan keuangan daerah; dan/ atau

c. ketersediaan PNS di lingkungan Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.

Mendasari ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 tahun.

Dasur hukum lainnya juga digariskan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa hari, tanggal, dan tahapan serta desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak satu kali maupun serentak bergelombang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

"Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan pada Rabu, 27 Januari 2027," terang Teguh Mulyadi yang akrab disapa TM itu.

Menurut dia, Pilkades serentak gelombang II diikuti sebanyak 117 desa di Kabupaten Tegal. Desa tersebut tersebar di 18 kecamatan atau di seluruh kecamatan Kabupaten Tegal.

"Ada dua desa yakni Lebaksiu Lor Kecamatan Lebaksiu dan Sidaharja Kecamatan Kramat yang sebelumnya tidak ikut gelombang I, sehingga dimasukkan dalam pelaksanaan gelombang II," bebernya.

Teguj menjelaskan, dari sisi anggaran, kebutuhan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang 2 diperkirakan mencapai Rp12,35 miliar.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait