Proyek Dok Kapal di Kramat Tegal Langgar Aturan Tata Ruang, Komisi III Tegas Dihentikan Sementara

Minggu, 5 Juli 2026 | 16.45
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Umi Azkiyani, didampingi anggotanya inspeksi lapangan. pembangunan perusahaan dok kapal di Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Kamis 2 Juli 2026. (Dok)
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Umi Azkiyani, didampingi anggotanya inspeksi lapangan. pembangunan perusahaan dok kapal di Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Kamis 2 Juli 2026. (Dok)

Komisi III DPRD Kabupaten Tegal menghentikan sementara proyek dok kapal di Desa Kramat karena diduga melanggar tata ruang. Aktivitas baru boleh dilanjutkan setelah izin lengkap.

SLAWI, puskapik.com - Langkah tegas dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Tegal dalam menghentikan sementara aktivitas pembangunan perusahaan dok kapal di Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Kenapa demikian, karena proyek seluas 8 hektare itu dinilai melanggar aturan tata ruang.

"Tidak boleh melanjutkan aktivitas konstruksi atau apa pun sebelum kawasan ini berubah menjadi kawasan industri, termasuk seluruh izin yang berkaitan dengan DLH," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Umi Azkiyani, Kamis 2 Juli 2026.

Baca Juga: 9 ASN Brebes Tersangka Absen Fiktif, Sekda Jateng Dorong Penguatan Integritas dan Pengawasan Berlapis

Ia mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi proyek di lahan seluas sekitar delapan hektare tersebut.

Dalam kunjungan itu, rombongan bertemu dengan Direktur PT Proskuneo Kresna Santosa, Kepala Desa Kramat Soleh, serta Camat Kramat.

Baca Juga: 600 Pembalap Ramaikan Drag Bike Kapolres Cup Pekalongan, Kapolres: Tak Ada Lagi Balap Liar di Jalan

"Kami minta menghentikan seluruh aktivitas konstruksi hingga status tata ruang kawasan berubah menjadi kawasan industri dan seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi," pintanya.

Selain menghentikan aktivitas, DPRD juga meminta perusahaan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rencana investasi dan proses perizinan yang sedang ditempuh.

Menurutnya, apabila perusahaan tetap menjalankan aktivitas pembangunan, Komisi III akan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah penghentian.

"Kalau perusahaan tetap melakukan aktivitas maka kami akan melakukan upaya pemberhentian melalui instansi terkait dan aparat penegak hukum," tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Ragil Tresna Setyaningrum, juga meminta perusahaan mematuhi arahan tersebut.

Ia berharap apabila proyek nantinya dapat dilanjutkan, perusahaan tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat, termasuk tidak menutup aliran sungai di sekitar lokasi.

Sementara itu, Direktur PT Proskuneo, Kresna Santosa, menjelaskan perubahan status tata ruang menjadi kendala utama proyek tersebut.

Ia mengatakan, saat pertama mengurus perizinan pada 2023, lokasi tersebut masih masuk kawasan industri. Namun ketika kembali mengurus perizinan lanjutan pada 2025, perusahaan diminta mengajukan ulang karena kawasan telah berubah menjadi kawasan perikanan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait