Ada Parkir Liar di Kota Tegal, Laporkan ke Sini

Rabu, 7 Oktober 2026 | 11.24 WIB
Kanal aduan Mas Dedi Tangguh 350 dirilis bersamaan dengan apel gelar pasukan Tegal Tertib di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal, Rabu 7 Oktober 2026.
Kanal aduan Mas Dedi Tangguh 350 dirilis bersamaan dengan apel gelar pasukan Tegal Tertib di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal, Rabu 7 Oktober 2026.

Warga Kota Tegal kini bisa melaporkan parkir liar melalui Mas Dedi Tangguh 360. Laporan dapat disertai foto dan lokasi untuk ditindaklanjuti petugas.

TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal meluncurkan Mas Dedi Tangguh 360, kanal yang memungkinkan masyarakat ikut melaporkan berbagai persoalan ketertiban di wilayah Kota Tegal.

Salah satu persoalan yang dapat dilaporkan melalui kanal tersebut adalah parkir yang tidak tertib, termasuk kendaraan yang berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir.

Program itu diluncurkan bersamaan dengan Apel Gelar Pasukan Tegal Tertib 2026 di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Tegal, Rabu 7 Oktober 2026.

Baca Juga: Korsleting Diduga Picu Kebakaran di PT Kayu Lapis Indonesia Kendal

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh mengatakan, Mas Dedi Tangguh 360 dirancang untuk membuka ruang bagi masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban.

"Inovasi ini untuk melibatkan, mengolaborasikan seluruh elemen masyarakat bisa berpartisipasi memberikan informasinya, memberikan laporannya, aduannya ke dalam aplikasi tersebut," kata Riandy.

Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan menyertakan foto dan menandai lokasi persoalan yang ditemukan.

Baca Juga: Kasus Oknum Satpol PP Menunggu Disposisi Wali Kota Tegal

Misalnya, warga menemukan kendaraan yang parkir tidak rapi atau berada di lokasi yang dilarang. Kondisi tersebut dapat dilaporkan melalui Mas Dedi Tangguh 360 untuk kemudian ditindaklanjuti petugas.

"Misalkan, di jalan ini ada parkirnya tidak rapi. Itu bisa masuk ke situ. Nanti di sana tim akan turun," ujarnya.

Riandy menjelaskan, laporan yang masuk akan ditangani sesuai dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Apabila laporan berkaitan dengan persoalan yang menjadi domain Dishub, petugas Dishub akan turun melakukan pengecekan dan penanganan.

Sementara jika laporan membutuhkan keterlibatan instansi lain, penanganannya dapat dilakukan secara bersama-sama.

"Kalau misalkan seperti, ini larangan parkir dan segala macam, kita akan turun bersama-sama di situ," kata Riandy.

Menurut Riandy, keberadaan Mas Dedi Tangguh 360 tidak hanya ditujukan untuk menerima pengaduan, tetapi juga mendorong masyarakat ikut berperan dalam menjaga ketertiban kota.

Keterlibatan warga dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan kondisi di jalan maupun lingkungan sekitar.

Dengan laporan yang disertai foto dan lokasi, petugas diharapkan dapat memperoleh informasi awal mengenai persoalan yang terjadi sebelum melakukan pengecekan di lapangan.

Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Tegal Tertib 2026 yang menyasar peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan perparkiran.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Alun-alun Pancasila. Pemerintah Kota Tegal telah menyediakan empat kantong parkir di kawasan tersebut.

Penataan parkir di kawasan itu berlaku sepanjang hari, sehingga masyarakat diminta menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan dan tidak memarkir kendaraan di area yang dilarang.

Saat ini, Mas Dedi Tangguh 360 dapat diakses melalui dashboard Tegal Kota dan Dishub Kota Tegal atau https://dishub.tegalkota.go.id.

Riandy mengatakan, pihaknya juga tengah menyiapkan aplikasi dalam bentuk APK agar nantinya dapat tersedia dan diunduh masyarakat melalui Play Store.

"Laporan bisa mengakses dashboard dishub.tegalkota.go.id. Dan kita sedang siapkan aplikasi APKnya juga untuk itu, nanti biar bisa masuk ke dalam Play Store," jelas Riandy.

Peluncuran Mas Dedi Tangguh 360 dilakukan bersamaan dengan Apel Gelar Pasukan Tegal Tertib 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.

Agus mengatakan, penertiban lalu lintas dan perparkiran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Menurut Agus, penegakan aturan tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat agar terbiasa tertib.

"Sanksi adalah salah satu bagian daripada kegiatan ini. Tetapi sekali lagi, sanksi adalah dalam rangka mendorong supaya masyarakat itu lebih memiliki empati untuk mau tertib," kata Agus.

Dengan diluncurkannya Mas Dedi Tangguh 360, masyarakat kini memiliki kanal untuk menyampaikan temuan terkait persoalan ketertiban di lapangan, termasuk ketika menemukan parkir yang mengganggu lalu lintas atau berada di lokasi yang dilarang.

Laporan warga selanjutnya akan menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan sesuai kewenangan.

Artikel Terkait