Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Tegal Berpotensi Naik, Kajian Dimulai Tahun 2026
Jumat, 19 September 2025 | 00.00

TEGAL, puskapik.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal, memberikan sinyal kenaikan bantuan keuangan partai politik bagi pemenang Pemilihan Umum atau Pemilu. Kebijakan itu masih menunggu se...
TEGAL, puskapik.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal, memberikan sinyal kenaikan bantuan keuangan partai politik bagi pemenang Pemilihan Umum atau Pemilu. Kebijakan itu masih menunggu sederet proses panjang dan mekanisme yang harus dilalui.
Kepala Bakesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji menuturkan, pada APBD tahun anggaran 2026 pihaknya mendapat alokasi dari Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD sebesar Rp 50 juta.
Menurut Budi, anggaran itu digunakan untuk membentuk tim serta melakukan kajian terkait kenaikan banparpol di Kota Bahari. Proses itu dipandang perlu, karena Kota Tegal terakhir kali menaikkan bantuan keuangan partai pada tahun 2013 silam.
Proses menaikkan bantuan itu juga melihat kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
“Kita sudah dari tahun 2013 tidak naik. Besaran banparpol sekarang ada di angka Rp 5.300 per satu suara sah. Sebagai tahap awal, kami akan melakukan kajian dulu. Baru kemudian mengajukan ke provinsi dan diputuskan oleh gubernur,” ujar Budi pada Kamis 18 September 2025.
Jika proses tidak menemui kendala, lanjut Budi, maka kenaikan banparpol dapat diimplementasikan paling cepat pada tahun 2027 mendatang.
Sebagai informasi, beberapa daerah di Jawa Tengah telah menetapkan angka baru untuk banparpol. Seperti contohnya di Kabupaten Pemalang yang mengalami kenaikan sebanyak dua kali di tahun 2025.
Sementara itu, Plt Sekretaris Bakesbangpol Kota Tegal, Sugeng Pujo Hartono menyebut bahwa pada tahun 2025 banparpol telah diserahkan kepada enam dari tujuh partai pemenang Pemilu 2024. Satu partai belum menerima karena masih menunggu SK kepengurusan.
Menurut Sugeng, apabila satu partai tersebut tidak bisa menunjukkan SK kepengurusan, maka dana bantuan akan kembali ke kas daerah. Hal ini juga pernah dialami pada tahun 2017 akibat dualisme kepengurusan partai.
“Tahun ini banparpol dialokasikan sebesar Rp 763.777.400 dengan total surat suara sah 144.109,” kata Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, dari tujuh partai pemenang Pemilu 2024 di Kota Tegal, enam yang sudah menerima yakni :
1. PDI Perjuangan - Rp 174.703.900 (32.963 suara sah)
2. Partai Golkar - Rp 173.092.700 (32.659 suara sah)
3. Partai Keadilan Sejahtera - Rp 124.179.000 (23.430 suara sah)
4. Partai Gerindra - Rp 97.626.000 (18.420 suara sah)
5. Partai Amanat Nasional - Rp 53.143.100 (10.027 suara sah)
6. Partai Persatuan Pembangunan - Rp 23.150.400 (4.368 suara sah)
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa dengan hak bantuan sebesar Rp 117.882.600 dari 22.242 suara sah, belum menerima karena masih terkendala SK kepengurusan partai.
Banparpol diharapkan dapat menunjang kegiatan partai, terutama untuk pendidikan politik, operasional sektretariat hingga meningkatkan volume serta mutu kaderisasi partai yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya. **
Artikel Terkait

Gropyokan Sampah Dirilis, Tegal Kerahkan ASN hingga Warga Bereskan dari Hulu

Polres Tegal Kota Tangkap 12 Pengedar Narkoba Beragam Jenis, Modus Operandi Gunakan Medsos dan COD

Ratusan CPNS Resmi Jadi PNS Pemkot Tegal, Satu Orang Diberhentikan
