DPRD Kota Tegal Kebut Raperda Investasi, Sinkronkan Aturan dengan Pusat

Senin, 8 Juni 2026 | 21.16
DPRD Kota Tegal
DPRD Kota Tegal

Pansus V DPRD Kota Tegal mengebut pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TEGAL, puskapik.com - Panitia Khusus V DPRD Kota Tegal mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP, Senin 8 Juni 2026.

Rapat kerja tersebut membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, terutama terkait penyesuaian regulasi agar selaras dengan aturan di tingkat pusat.

Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal, Enny Yuningsih mengatakan, penyesuaian yang diberikan gubernur bersifat normatif dan menitikberatkan pada sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Pada prinsipnya hanya penyesuaian agar sesuai dengan regulasi di atasnya," ujar Enny.

Enny berharap, Raperda ini mampu menarik lebih banyak investor masuk ke Kota Tegal, tanpa mengesampingkan pelaku usaha mikro.

"Harapannya tetap menyejahterakan masyarakat di lingkungan masing-masing," kata Enny.

Setelah pembahasan ini, Raperda akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda, untuk diproses hingga tahap pengesahan.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro, menegaskan bahwa penyusunan Perda ini penting untuk memperkuat arah kebijakan investasi daerah yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD.

Menurut Sartono, perubahan regulasi nasional pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja berdampak signifikan hingga ke level daerah, termasuk pada aturan turunan di kementerian.

"Perubahan ini harus disinkronkan, terutama di bidang penanaman modal yang menjadi urusan wajib nonpelayanan dasar," ujar Sartono.

Sartono menjelaskan, Perda tersebut juga akan mengatur teknis pelayanan perizinan berusaha yang kini telah distandardisasi secara nasional melalui sistem Online Single Submission atau OSS.

Dengan sistem itu, kata Sartono, seluruh proses perizinan usaha di berbagai daerah memiliki standar yang sama, sehingga memberikan kepastian bagi investor.

"Jenis izin berusaha di setiap daerah menjadi seragam karena instrumennya sudah ditetapkan secara nasional melalui OSS," jelas Sartono.

Sartono menambahkan, keterbatasan lahan di Kota Tegal menjadi tantangan tersendiri dalam menarik investasi.

Karena itu, pemerintah daerah akan mengedepankan kualitas layanan serta pemberian insentif bagi penanam modal.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait