Gas Kopling Ubah Pola Kelola Sampah di Kalinyamat Kulon Tegal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17.23
Gas Kopling diresmikan Kelurahan Kalinyamat Kulon, bersama dinas terkait, untuk menekan persoalan sampah di tingkat lingkungan, Jumat 22 Mei 2026.
Gas Kopling diresmikan Kelurahan Kalinyamat Kulon, bersama dinas terkait, untuk menekan persoalan sampah di tingkat lingkungan, Jumat 22 Mei 2026.

Kelurahan Kalinyamat Kulon Kota Tegal meluncurkan Gas Kopling untuk mendorong pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga sejak dari sumbernya.

TEGAL, puskapik.com - Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, meluncurkan gerakan bertajuk Gas Kopling atau Gropyokan Atasi Sampah Kalinyamat Kulon Peduli Lingkungan.

Gas Kopling diresmikan pada Jumat 22 Mei 2026, untuk menekan persoalan sampah di tingkat lingkungan.

Program ini dirancang sebagai langkah konkret mengubah pola pengelolaan sampah rumah tangga, dari sekadar buang angkut menjadi pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.

Baca Juga: Dampingi Prabowo Panen Raya, Ahmad Luthfi Sebut Budidaya Udang Memiliki Prospek Bagus

Lurah Kalinyamat Kulon, Arinto menjelaskan, gerakan tersebut merupakan turunan dari kebijakan Pemerintah Kota Tegal, dalam mengatasi persoalan sampah yang kian kompleks.

Melalui Gas Kopling, masyarakat diajak untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga.

"Ini bentuk aksi nyata di wilayah kami. Warga tidak hanya membuang sampah, tapi mulai mengelola sejak dari rumah," ujar Arinto.

Dalam skema yang disusun, sampah anorganik akan disalurkan ke bank sampah di masing-masing wilayah untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.

Baca Juga: Bidik Pasar Baru, Dekranasda Jateng Boyong 12 Peserta di Pameran Dekranas Expo di Makassar

Sementara itu, sampah organik dipilah sesuai jenisnya, termasuk yang masih bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak.

Untuk memperkuat edukasi, program ini melibatkan dua orang tua asuh, yakni unsur dinas terkait dan institusi pendidikan, yang bertugas memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat.

Para pendamping tersebut sebelumnya telah mendapatkan pelatihan dari Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Tegal.

Camat Margadana, Ary Budi Wibowo, menegaskan bahwa gerakan ini menargetkan perubahan signifikan dalam pengelolaan sampah.

Jika sebelumnya seluruh sampah rumah tangga dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST, ke depan hanya residu yang benar-benar tidak bisa diolah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA.

"Kita tidak ingin hanya mengurangi sebagian. Targetnya hingga 90 persen sampah bisa ditangani di tingkat lingkungan," kata Ary.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait