Gubernur Jateng Serahkan Izin Nelayan di Tegal, Dorong Layanan Jemput Bola Meluas

Senin, 22 Juni 2026 | 11.36
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyerahkan secara simbolis perizinan bagi nelayan tradisional di Kompleks Balai Kota Tegal, Senin 22 Juni 2026.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyerahkan secara simbolis perizinan bagi nelayan tradisional di Kompleks Balai Kota Tegal, Senin 22 Juni 2026.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyerahkan izin usaha kepada nelayan tradisional di Tegal. Layanan jemput bola ini mempermudah legalitas usaha secara gratis.

TEGAL, puskapik.com - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyerahkan berkas perizinan kepada nelayan tradisional di Kompleks Balai Kota Tegal, Senin 22 Juni 2026.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari layanan jemput bola yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah untuk mempermudah akses perizinan bagi masyarakat pesisir.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi berharap program jemput bola dapat diperluas ke seluruh wilayah pesisir di Jawa Tengah, baik di Pantai Utara maupun Pantai Selatan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih merata oleh nelayan kecil.

Baca Juga: 1.180 Kicau Mania dari Jatim hingga Jabar Ramaikan Hari Bhayangkara ke-80

Sebagian besar nelayan penerima izin diketahui memiliki kapal berukuran di bawah 20 gross tonnage atau GT.

Ahmad Luthfi menilai, legalitas usaha menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Semoga izinnya lengkap, semakin berkah, dan kapalnya bisa bertambah," ujar Ahmad Luthfi.

Salah satu penerima izin, Subroto, nelayan asal Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, mengaku terbantu dengan layanan tersebut.

Baca Juga: PSHT Pemalang Sahkan 368 Warga Baru

Subroto mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI, untuk kapal berukuran 14 GT miliknya.

"Syaratnya sudah dipenuhi dan dipandu langsung. Alhamdulillah hari ini diserahkan oleh Pak Gubernur," kata Subroto.

Ketua Pokja Layanan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Erlin Nur Marfuah menjelaskan, layanan jemput bola dilakukan di berbagai wilayah pesisir untuk mendekatkan akses perizinan kepada nelayan.

Adapun layanan yang diberikan meliputi pembuatan Nomor Induk Berusaha atau NIB, Surat Izin Usaha Perikanan atau SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI hingga buku kapal nelayan.

Menurut Erlin, proses pengajuan izin kini memanfaatkan sistem digital melalui Online Single Submission atau OSS yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kapal Izin Daerah atau SIMKADA.

"Seluruh layanan seperti NIB, buku kapal, dan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis," ujar Erlin.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait