Isu Talasemia Tak Bisa Berobat, Ini Penjelasan RSUD Kardinah Tegal

RSUD Kardinah memastikan pasien talasemia tetap mendapat layanan kesehatan meski isu penonaktifan kepesertaan JKN PBI ramai diperbincangkan.
TEGAL, puskapik.com - Isu penyintas talasemia yang disebut tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan akibat penonaktifan kepesertaan JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ramai diperbincangkan publik.
Namun, kondisi tersebut dipastikan tidak terjadi di RSUD Kardinah, Kota Tegal.
Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Lenny Harlina Herdha Santi, menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh pasien talasemia tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk layanan rutin yang dibutuhkan.
Baca Juga: Terendam Banjir Rob, Layanan Uji KIR Dishub Kota Tegal Terhenti Total
"Untuk pasien talasemia, Alhamdulillah belum ada yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI JK," kata Lenny, Kamis 5 Februari 2026.
Meski demikian, Lenny mengakui penonaktifan kepesertaan PBI JK memang berdampak pada pasien secara umum.
Dalam satu hari, tercatat rata-rata tiga pasien rawat inap dan sekitar lima pasien rawat jalan yang diketahui status kepesertaan JKN-nya tidak aktif.
Menurut Lenny, rumah sakit langsung memberikan solusi agar pasien tidak kehilangan akses layanan.
Pasien diarahkan untuk mengurus pengaktifan kembali kepesertaan JKN melalui Mal Pelayanan Publik atau MPP.
"Setelah kepesertaan aktif kembali, pasien bisa langsung atau keesokan harinya datang lagi ke RSUD Kardinah untuk mendapatkan pelayanan," jelas Lenny.
Baca Juga: Siswa SMK Al Yaman Hanyut Terseret Arus Deras, Ditemukan di Sungai Gung Lebaksiu Tegal
Lenny berharap, kebijakan penyesuaian data PBI JK tidak sampai mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku efektif mulai 1 Februari 2026.
Dalam kebijakan tersebut dilakukan pemutakhiran data penerima bantuan, di mana peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru, tanpa mengurangi jumlah total peserta secara nasional.
"Jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya," ujar Chohari, Rabu 4 Februari 2026.



