Kabar Baik! Pengurusan Paspor Dibuka di MPP Tegal, Ini Link Daftarnya

Senin, 13 April 2026 | 20.16
Masyarakat memanfaatkan sejumlah pelayanan di Gedung MPP Alaya Sewagati, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal, Senin 13 April 2026.
Masyarakat memanfaatkan sejumlah pelayanan di Gedung MPP Alaya Sewagati, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal, Senin 13 April 2026.

Layanan Eazy Passport hadir di MPP Kota Tegal. Urus paspor baru atau perpanjangan lebih mudah, daftar online hingga 14 April 2026. Kuota terbatas

TEGAL, puskapik.com - Layanan pengurusan paspor kini dibuka di Mal Pelayanan Publik Alaya Sewagati, Kota Tegal, melalui program Eazy Passport, lengkap dengan pendaftaran secara daring yang bisa diakses masyarakat.

Layanan ini dihadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Tegal, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-446 Kota Tegal tahun 2026.

Plt Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro mengatakan, program tersebut juga menjadi upaya mengaktifkan kembali layanan keimigrasian setelah Kantor Imigrasi kembali beroperasi di Kabupaten Tegal.

"Wilayah kerjanya meliputi Kota dan Kabupaten Tegal serta Kabupaten Brebes. Kami ingin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan paspor," ujar Sartono, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tegal, Senin 13 April 2026.

Baca Juga: Hadir dan Meriahkan Pameran Abhirama Ranggawarsita 6-10 Mei di Jawa Tengah

Adapun layanan yang tersedia meliputi pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang telah habis masa berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, dapat mengakses tautan bit.ly/EazyPassportTegal. Pendaftaran dibuka hingga Selasa, 14 April 2026 pukul 12.00 WIB.

Pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah, paspor lama (bagi yang sudah memiliki), dokumen tambahan sesuai tujuan serta satu lembar materai.

Baca Juga: Proyek Pengecoran Jalan, Pantura Kendal Macet Parah hingga 3 Kilometer

"Berkas diunggah saat pendaftaran dan dokumen asli wajib dibawa saat hari pelayanan," jelas Sartono.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait