Kades di Kabupaten Tegal Minta ADD 2026 Jangan Dikurangi, Bupati Ischak: Dana Transfer Mengalami Penurunan
Selasa, 18 November 2025 | 05.07 WIB

SLAWI, puskapik.com - Kabar penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 281 desa di Kabupaten Tegal, menyulut reaksi para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Praja Kabupaten Tegal. Mereka mendatang...
SLAWI, puskapik.com - Kabar penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 281 desa di Kabupaten Tegal, menyulut reaksi para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Praja Kabupaten Tegal.
Mereka mendatangi Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman yang ditemui di ruang Rapat Bupati Tegal, Senin 17 November 2025.
Mereka mengadukan soal penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun 2026.
Kedatangan Pengurus Praja Kabupaten Tegal juga diwakili pengurus Praja di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Bupati Tegal H Ischak Maulana Rohman juga didampingi Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid serta sejumlah kepala OPD lainnya.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Tegal H Wasbun Jauhara Khalim dan dua wakilnya, Agus Solichin dan Sugono.
Dalam pertemuan itu, pengurus Praja mempertanyakan adanya penurunan ADD dari Rp128 miliar di tahun 2025, menjadi Rp111 miliar di tahun 2026. Dengan penurunan sekitar Rp17 miliar untuk 281 desa di Kabupaten Tegal, diperkirakan setiap desa akan kehilangan ADD sekitar Rp50 juta dan Rp65 juta.
"Kami mendapatkan info tadi pagi, bahwa ADD berkurang. Makanya, kami langsung mendatangi Bupati," kata Ketua Praja Kecamatan Bumijawa, A Ghupron.
Ia menjelaskan, ADD secara keseluruhan di tahun 2025 sebanyak Rp128 miliar.
Jumlah itu dari perhitungan 10 persen dari Dana Pertimbangan. Sedangkan di tahun 2026, ADD hanya Rp111 miliar atau mengalami penurunan Rp17 miliar.
"Kami berharap agar bisa dikembalikan seperti semula," pinta A Ghupron yang menjadi Kades Sokatengah itu.
Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman menjelaskan, untuk DAU tahun 2026 mengalami penurunan sekitar Rp244 miliar.
Dengan penurunan itu, maka dilakukan penyesuaian, termasuk ADD. Kondisi itu juga terjadi di daerah lainnya, karena dana transfer juga mengalami penurunan.
"Untuk penentuan ADD ada rumusnya, yakni 10 persen dari Dana Perimbangan. Bahkan, tahun ini mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 10,7 persen," bebernya.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Wasbun menjelaskan, kebijakan itu telah disepakati oleh DPRD dan TAPD.
Bahkan, APBD Kabupaten Tegal tahun 2026 telah digedok pada Senin (17/11). Terkait dengan adanya pengurangan ADD, pihaknya akan berupaya untuk melakukan penyesuaian dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2026.
Namun demikian, hal itu akan dilakukan jika ada anggaran yang bisa disesuaikan untuk ADD.
"Kami belum bisa memastikan, tapi kami upayakan dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2026. Itupun jika ada tambahan anggaran dari Pemerintah Pusat," pungkasnya.***
Artikel Terkait

Kemendikdasmen Bantu TKIT Syi'arul Islam Tegal Perkuat Literasi Anak

Empat Perusahaan Siap Tampung Lulusan Pelatihan Mandarin di Kendal

Cor Beton Jalan Pruwatan Brebes Tanpa Besi Pengikat, Pengawas DPU Sebut Sesuai Perencanaan
