Ketua DPRD Tegal Minta Pengosongan Rumah Warga Panggung Perhatikan Kemanusiaan

Ketua DPRD Tegal minta pengosongan rumah untuk pengembangan Stasiun dan Depo Tegal tetap humanis, sediakan hunian baru atau santunan layak.
TEGAL, puskapik.com - Rencana pengosongan puluhan rumah warga di RT 17-18/ RW 07 Kelurahan Panggung, untuk pengembangan implasemen Stasiun Tegal dan Depo Tegal, mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kota Tegal.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menegaskan bahwa proses pengosongan harus tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan memperhatikan kebutuhan dasar warga, terutama terkait tempat tinggal pengganti.
Ditemui Kamis, 22 Januari 2026, Kusnendro mengaku telah mengetahui rencana pengosongan rumah untuk perluasan kawasan Stasiun Tegal.
Baca Juga: Camat Bojong Cek Jalan Amblas di Gunungjati, Sudah Lapor ke DPUPR Kabupaten Tegal
Meski warga diketahui tidak memiliki alas hak atas tanah yang ditempati karena merupakan aset PT KAI, Kusnendro menilai hal itu tidak serta merta mengesampingkan tanggung jawab sosial terhadap warga.
"Mereka tetap warga Kota Tegal yang harus diperhatikan kebutuhan dasarnya, terutama terkait tempat tinggal," ujar Kusnendro.
Kusnendro menekankan, apabila pengembangan kawasan harus dilakukan, maka perlu dipikirkan secara matang bagaimana warga terdampak dapat memperoleh hunian baru yang layak.
Baca Juga: Perubahan Sistem Kemenhub Hambat Pencetakan KIR di Kota Tegal
"Kalau memang sudah disiapkan tempat tinggal yang baru, tentu itu jauh lebih baik," kata Kusnendro.
Namun demikian, jika hunian pengganti belum tersedia, Kusnendro berharap warga setidaknya mendapatkan santunan yang layak agar dapat mencari tempat tinggal secara mandiri.
"Jika tidak ada tempat tinggal pengganti, maka warga harus mendapat santunan yang layak, sehingga mereka bisa mencari rumah sendiri," tutur Kusnendro.
Lebih lanjut, Kusnendro juga meminta Pemerintah Kota Tegal untuk hadir dan berperan aktif dalam melindungi hak-hak warga terdampak.
"Pemkot harus hadir. Jangan sampai warga dibiarkan terusir begitu saja tanpa perlindungan," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 29 rumah warga di RT 17-18/ RW 07 Kelurahan Panggung terdampak rencana pengembangan implasemen Stasiun Tegal dan Depo Tegal.
PT KAI Daop 4 Semarang telah melakukan sosialisasi serta menyiapkan kompensasi berupa ongkos bongkar dengan besaran Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen dan Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen.



