Kisah Anak 8 Tahun Tanpa Identitas, Korban Kekerasan di Kota Tegal

Anak perempuan 8 tahun di Kota Tegal menjadi korban kekerasan dan belum memiliki dokumen kependudukan, sehingga akses pendidikan dan hak hukumnya ikut terkendala.
TEGAL, puskapik.com - Di balik angka kasus kekerasan anak, tersimpan kisah pilu seorang anak perempuan berusia delapan tahun di Kota Tegal.
Dia menjadi korban kekerasan sekaligus hidup tanpa identitas resmi.
Anak tersebut mengalami kekerasan dari orang dewasa di lingkungan tempat tinggalnya hingga kondisinya sempat memprihatinkan dan harus diamankan di rumah perlindungan.
Baca Juga: Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Kota Tegal Ditekankan Berkeadilan
"Matanya sampai babak belur," ujar Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Kota Tegal, Gina Marliana, Jumat 18 September 2026.
Lebih memprihatinkan, anak itu tidak memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran maupun kartu keluarga.
Kondisi tersebut membuatnya belum pernah mengenyam pendidikan formal.
Gina menjelaskan, persoalan bermula dari kondisi keluarga yang tidak jelas.
Baca Juga: Optimalkan Aliran Air, Perumda Tirta Ayu dan Kejari Tegal Tinjau Perbaikan Jembatan Kaligintung
Ibu korban diketahui menikah siri dan kemudian meninggalkan anak tersebut tanpa dokumen identitas.
"Ibunya menikah siri dengan orang Kota Tegal, lalu kabur. Tidak ada dokumen atau identitas yang ditinggalkan," ujar Gina.
UPTD PPA saat ini berupaya membantu pemenuhan hak dasar anak, termasuk akses pendidikan dan kepastian identitas hukum.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, Yudi Arianto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca Juga: Debit Mata Air Gombong dan Kaligiri Menyusut, Apa Saja Dampaknya?
Menurut Yudi, penerbitan dokumen administrasi kependudukan tetap dapat diupayakan meski data awal sangat terbatas.
"Kalau tidak ada sama sekali identitas si anak, kami bisa menelusuri NIK dari orang tuanya. Itu lumrah dilakukan," ujar Yudi.
Yudi menjelaskan, penelusuran data dapat dilakukan melalui koordinasi antar daerah menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK.
"Kami sering menerima permintaan penelusuran data dari daerah lain. Ketika datanya ditemukan di sistem, proses penerbitan dokumen bisa dilanjutkan," kata Yudi.***