Kodim 0712 Tegal Gerebek Warung Obat Ilegal di Martoloyo, Ratusan Pil Disita

Sabtu, 25 April 2026 | 11.46
Personel Kodim 0712 Tegal, saat menggerebek sebuah warung di Jalur Pantura, Jalan Martoloyo, Kota Tegal, Jumat malam 24 April 2026. Foto : istimewa
Personel Kodim 0712 Tegal, saat menggerebek sebuah warung di Jalur Pantura, Jalan Martoloyo, Kota Tegal, Jumat malam 24 April 2026. Foto : istimewa

Kodim 0712 Tegal gerebek warung sembako di Martoloyo yang jual obat keras ilegal; 3 pelaku diamankan, ratusan pil dan uang tunai disita.

TEGAL, puskapik.com - Aparat gabungan dari Koramil 02/ Tegal Timur, menggerebek sebuah warung yang diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal di Jalan Martoloyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat malam 24 April 2026.

Dalam operasi yang dipimpin Danramil 02/Tegal Timur, Kapten Arm Tarsono, petugas menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual dengan modus kamuflase warung sembako.

"Dari hasil kegiatan di lapangan, kami menemukan adanya praktik penjualan obat-obatan tanpa izin dengan kedok warung sembako. Ini jelas melanggar aturan dan sangat meresahkan masyarakat," ujar Dandim 0712/ Tegal, Letkol Inf Rachmat Ferdiantono.

Baca Juga: Hasilkan Sapi Premium, Berkah Setia Farm Jadi Percontohan Lumbung Ternak Jateng

Rachmat menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung yang diduga menjual pil keras kepada kalangan muda.

"Peredaran obat keras secara ilegal ini berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan dan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memutus jaringan distribusinya," tegas Rachmat.

Sementara itu, Danramil 02/ Tegal Timur, Kapten Arm Tarsono menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing sebagai penjual dan kurir.

Baca Juga: Sempat Mengeluh Sesak Napas, Pengacara Ditemukan Meninggal di Hotel Tegal

"Tiga orang kami amankan di lokasi, dengan barang bukti berupa ratusan butir obat seperti tramadol, heximer, trihexyphenidyl serta sejumlah uang hasil penjualan," jelas Tarsono.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 125 butir tramadol, 180 butir heximer, 21 butir trihexyphenidyl serta uang tunai sebesar Rp 695 ribu.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait