Komisi III DPRD Kota Tegal Soroti Kinerja Mesin Pengolah Sampah di TPS 3R

DPRD Tegal evaluasi mesin pengolah sampah di TPS 3R, kapasitas masih 5-7 ton/hari dari 177 ton total, dorong peningkatan dan pemberdayaan industri lokal.
TEGAL, puskapik.com - Komisi III DPRD Kota Tegal, mengevaluasi pemanfaatan mesin pengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS 3R, menyusul masih terbatasnya kapasitas pengolahan sampah harian.
Dari tiga TPS 3R yang telah menggunakan mesin pengolah sampah baru, masing-masing lokasi diketahui hanya mampu mengolah sekitar lima hingga tujuh ton sampah per hari.
Angka tersebut dinilai masih jauh dari total produksi sampah di Kota Tegal yang mencapai sekitar 177 ton per hari.
Baca Juga: Ketua DPRD Tegal Minta Pengosongan Rumah Warga Panggung Perhatikan Kemanusiaan
Meski demikian, Komisi III DPRD Kota Tegal tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tegal dalam menghadirkan teknologi pengolahan sampah sebagai upaya mengatasi persoalan lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, menyebut keberadaan mesin pengolah sampah menunjukkan adanya ikhtiar nyata dari pemerintah daerah, meskipun masih memerlukan peningkatan dari sisi produktivitas.
"Ada ikhtiar dari Pemkot Tegal untuk mengolah sampah. Walaupun dari kajian kami masih perlu ditingkatkan produktivitasnya, namun ini sudah merupakan upaya konkret," kata Sutari di sela kunjungan ke TPS 3R Randugunting, Kamis 22 Januari 2026.
Baca Juga: Koperasi di Kabupaten Tegal Didorong Segera Laksanakan Rapat Anggota Tahunan
Dalam kesempatan tersebut, Sutari juga menyoroti pentingnya keberadaan mesin conveyor dalam proses penguraian dan pemilahan sampah.
Menurut Sutari, mesin conveyor masih sangat dibutuhkan, meskipun belum terintegrasi langsung dengan mesin Refuse Derived Fuel atau RDF.
Sutari menjelaskan, saat ini proses pemilahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST masih dilakukan secara manual, sehingga menyulitkan petugas ketika menghadapi sampah curah dalam jumlah besar.
Baca Juga: Kandas di Liga 4, Manajer PSIP Pemalang Minta Maaf : Upaya Sudah Maksimal
"Fakta di lapangan, petugas cukup kesulitan memilah sampah curah. Jika ada mesin conveyor, sangat memungkinkan bagi mereka untuk memilah mana saja sampah yang tidak bisa diolah oleh mesin RDF," jelas Sutari.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tegal ini menambahkan, jenis sampah yang tidak dapat diolah oleh mesin RDF antara lain kayu, kaca, batu, logam hingga kain.
Karena itu, Komisi III DPRD Kota Tegal mendorong agar pelaku industri logam di Kota Tegal, dapat diberdayakan untuk memproduksi mesin conveyor secara mandiri.



