KPKNL Tegal Lelang 500 Barang secara Online sejak Januari 2026

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal telah melakukan lelang sebanyak 500 barang secara online sejak Januari - Agustus 2026.
TEGAL, https://puskapik.com - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal yang berlokasi di Jalan KS Tubun Kelurahan Randugunting Kota Tegal sedikitnya telah melakukan lelang sebanyak 500 barang secara online sejak Januari - Agustus 2026.
Menurut Halim, Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal, dari 500 pelelangan tersebut, sekitar 60 - 70 persen berasal dari barang hak tanggungan, selebihnya berasal dari lelang barang milik negara dan lelang barang milik daerah.
Dijelaskan Halim, barang hak tanggungan yaitu barang hasil sitaan disebabkan kredit macet pada suatu perbankan.
Baca Juga: Kemnaker Tekankan Pelindungan Hak Tenaga Kerja pada Perdagangan antar Negara
Kemudian lelang barang milik negara berasal dari satuan kerja kementerian lembaga seperti Kantor Pertanahan, Kantor Kejaksaan, Kantor Pengadilan, Kantor Kepolisian, Kantor Kementrian Keuangan dan Kantor Mahkamah Agung.
Selanjutnya, lelang barang milik daerah berasal dari kantor kedinasan di tingkat daerah atau kota.
"Kami telah menyelenggarakan sedikitnya 500 pelelangan secara online sejak awal bulan Januari 2026 hingga bulan Agustus 2026. Mayoritas barang yang dilelang berasal dari barang hak tanggungan, sekitar 60 - 70 persen," kata Halim saat ditemui Puskapik, Rabu 9 September 2026 siang.
Menurutnya, pelaksaan lelang di KPKNL Tegal dilakukan secara transparan dan siapapun boleh mengikuti lelang asalkan sudah memiliki KTP dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Adapun syarat lainnya sebelum mengikuti lelang tersebut yaitu datang ke kantor KPKNL Tegal dengan membawa KTP dan nomor rekening bank untuk membuat akun melalui website lelang.go.id.
Baca Juga: Keluarga Pasien dari Luar Kota Bisa Menginap Dekat RSI Muhammadiyah Kendal
Setiap peserta lelang, lanjut Halim, wajib mengikuti prosedur yang ditentukan KPKNL dan mematuhi semua mekanisme yang berlaku.
"Bagi peserta wajib menyetorkan uang jaminan yang ditentukan, nanti pemenang lelang akan diarahkan untuk langkah selanjutnya, bagi peserta lelang yang kalah, uang jaminan akan dikembalikan 100 persen," pungkasnya.***