Nekat Parkir Sembarangan di Tegal, Kendaraan Bisa Digembok hingga Diderek

Dishub Kota Tegal mulai menertibkan pelanggaran parkir pertengahan September 2026. Alun-alun dan Jalan Pancasila menjadi lokasi uji coba penindakan.
TEGAL, puskapik.com - Dinas Perhubungan Kota Tegal, bersiap menertibkan pelanggaran parkir di seluruh wilayah kota mulai pertengahan September 2026.
Kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila diproyeksikan menjadi lokasi uji coba penindakan.
Rencana penertiban itu mengemuka dalam Forum Group Discussion penindakan pelanggaran parkir yang digelar Dishub Kota Tegal, Rabu 9 September 2026.
Baca Juga: Atasi Bau Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Pati, Gubernur Luthfi Perintahkan Kubur Pakai Alat Berat
Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir atau Ading mengatakan, penindakan akan diawali dengan apel gelar pasukan tim terpadu sebelum diterapkan di lapangan.
"Rencananya minggu kedua atau ketiga September ini mulai penindakan. Pilot project di kawasan Alun-alun," ujar Ading.
Menurut Ading, penertiban tidak hanya difokuskan di Alun-alun, tetapi juga akan diperluas ke sejumlah ruas lain, termasuk Jalan Ahmad Yani.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh menambahkan, FGD tersebut bertujuan menyosialisasikan aturan parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2024.
Selain itu, juga mengacu pada SK Wali Kota Tegal Nomor 500.11/148.1/2025 tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila.
"Target penindakan akan kita sampaikan, termasuk jenis pelanggaran yang akan ditindak," kata Riandy.
Dalam aturan tersebut, pelanggar parkir dapat dikenai sanksi mulai dari pengempesan ban, pencabutan pentil, penggembokan roda hingga penderekan kendaraan.
Selain itu, kepolisian juga akan menerapkan tilang elektronik atau ETLE, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dishub juga menyiapkan mekanisme penderekan kendaraan yang melanggar, termasuk denda penitipan dan biaya derek.
Untuk kendaraan roda empat, denda keterlambatan pengambilan mencapai Rp 500 ribu per hari, maksimal Rp 2,5 juta. Sedangkan roda dua Rp 250 ribu per hari, maksimal Rp 750 ribu.