Pedagang Pasar Kejambon Tegal Sumringah, NIB Jadi Hanya 7 Menit Lewat Gerebek Pasar

Senin, 20 April 2026 | 14.10
Para pedagang Pasar Kejambon memanfaatkan layanan jemput bola pembuatan NIB bertajuk Gerebek Pasar dari DPMPTSP Kota Tegal, Senin 20 April 2026.
Para pedagang Pasar Kejambon memanfaatkan layanan jemput bola pembuatan NIB bertajuk Gerebek Pasar dari DPMPTSP Kota Tegal, Senin 20 April 2026.

Program Gerebek Pasar di Pasar Kejambon Tegal permudah pedagang urus NIB cepat. Legalitas usaha kini buka akses permodalan dan distribusi.

TEGAL, puskapik.com - Sejumlah pedagang di Pasar Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, tampak sumringah setelah resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Raut bahagia itu terlihat saat mereka menerima berkas NIB usai mengikuti layanan jemput bola bertajuk Gerebek Pasar yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal, Senin 20 April 2026.

Program ini menyasar pedagang yang belum memiliki legalitas usaha maupun yang ingin mencetak ulang NIB lama, dengan proses cepat dan mudah langsung di lokasi pasar.

Baca Juga: Polres Tegal Gelar Kualifikasi Esports Series 2026 di Dua Lokasi

Plt Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Sartono Eko Saputro mengatakan, layanan tersebut kembali digelar untuk menyemarakkan Hari Jadi ke-446 Kota Tegal.

Sebelumnya, program serupa telah menjangkau ratusan pedagang di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Pagi Tegal, Pasar Langon, Pasar Randugunting dan Pasar Bandung.

"Setelah kami hadirkan saat Ramadan di beberapa pasar, kini layanan dilanjutkan ke Pasar Kejambon dan Sumurpanggang," ujar Sartono.

Baca Juga: Pemkab Tegal Siapkan 11.000 Dosis Vaksin PMK untuk Sapi hingga Kambing

Sartono menjelaskan, NIB merupakan legalitas usaha yang kini menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Selain sebagai identitas usaha, NIB juga membuka akses bagi pedagang untuk mendapatkan permodalan dari perbankan hingga distribusi bahan pokok dari Bulog.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait