Peredaran Tramadol Marak, DPRD Kota Tegal Desak Penindakan Lintas Sektor

Rabu, 25 Maret 2026 | 18.12
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman.

DPRD Kota Tegal mendesak penindakan lintas sektor atas maraknya peredaran tramadol ilegal yang kini menyasar pelajar dan berdampak serius pada kesehatan.

TEGAL, puskapik.com - Komisi II DPRD Kota Tegal mendesak aparat kepolisian, Pemerintah Kota Tegal, dan Badan Narkotika Nasional atau BNN segera mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran ilegal obat keras jenis tramadol yang kian marak di wilayah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan dari BNN yang menunjukkan kondisi memprihatinkan.

Menurut Zaenal, penyalahgunaan tramadol sudah menyasar pelajar tingkat SMP dan SMA.

Baca Juga: Libur Lebaran 2026, Pemandian Air Panas Tirta Husada Kedungoleng Brebes Masih Jadi Favorit

“Kalau tidak segera disikapi, tidak ada intervensi dari kita, tentu akan merenggut generasi penerus,” kata Zaenal, Rabu 25 Maret 2026.

Zaenal mengungkapkan, dampak penyalahgunaan obat keras tersebut tidak hanya pada ketergantungan, tetapi juga gangguan kejiwaan. Bahkan, jumlah kasusnya disebut terus meningkat.

Zaenal mendorong adanya operasi penertiban secara masif, terutama terhadap praktik penjualan tramadol yang diduga dilakukan secara bebas di warung kelontong.

Baca Juga: KAI Tawarkan Diskon 20% Kelas Eksekutif, Manfaatkan Promo Silaturahmi Pasca Lebaran

“Kami dapat laporan tramadol banyak didapatkan di warung,” ujar Zaenal.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai kondisi ini sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Zaenal meminta wali kota Tegal segera mengeluarkan kebijakan, baik berupa surat edaran maupun menetapkan situasi ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB, mengingat munculnya kasus-kasus berat hingga harus dirujuk ke rumah sakit jiwa.

“Di Kota Tegal ada yang seperti itu, sangat memprihatinkan,” kata Zaenal.

Zaenal juga menyinggung kasus yang sempat viral di media sosial. Menurut Zaenal, respons cepat dari pemerintah dan aparat diperlukan agar masyarakat tidak bertindak sendiri.

“Masyarakat sampai turun tangan, itu mungkin bentuk kekecewaan karena tidak ada penanganan pasti,” ujar Zaenal.

Zaenal mencontohkan penanganan di Kelurahan Margadana, yang dinilai cukup cepat merespons laporan warga sehingga potensi aksi main hakim sendiri bisa dicegah.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait