Polres Tegal Kota Tangkap Delapan Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya di Bawah Umur

Satres Narkoba Polres Tegal Kota telah mengungkap lima kasus peredaran narkoba, dan menangkap delapan pengedar dari kota dan kab Tegal
TEGAL, puskapik.com - Sepanjang Januari 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Tegal Kota telah mengungkap lima kasus peredaran narkoba, dan menangkap delapan pengedar di sejumlah lokasi Kota dan Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya SIK MH, didamping Kasatres Narkoba AKP Ade Priatna mengatakan, penangkapan pengedar narkoba itu, dilakukan setelah mengembangkan penyidikan berkait laporan informasi masyarakat, dan penelusuran melalui akun instagram.
''Di Kota Tegal, pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, dan dua rumah kos di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur,'' tandas Kapolres Tegal Kota, sambil menambahkan untuk penangkapan di wilayah Kabupaten Tegal, terjadi di wilayah Mejasem Barat, Kecamatan Kramat.
Baca Juga: Seorang Pengamen di Kota Tegal Dalang 4 Kasus Curanmor
Dari penangkapan sejumlah pengedar itu, total barang bukti yang disita adalah, Narkoba jenis Sabu seberat 5,73 Gram, Tembakau Gorila 315,54 Gram, dan 95 butir obat berbahaya.
''Untuk kasus yang terjadi sebelum dan sesudah berlakunya KUHP baru, penerapan pasal disesuaikan,'' terang AKBP Heru Antariksa Cahya didamping Kasatres Narkoba AKP Ade Priatna.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus peredaran berbagai jenis narkoba itu, pertama dilakukan pada Kamis 1 Januari 2026, di wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota menangkap pengedar berinisial WD (38) dan GA (38), dengan barang bukti tiga paket Sabu seberat 0,92 Gram.
''Keduanya dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena terjadi sebelum berlakunya KUHP baru,'' jelas AKBP Heru.
Berikutnya pada Selasa 6 Januari 2026, di Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Tim dari Satres Narkoba menyita enam paket Sabu seberat 1,75 Gram.
Penerapan hukum merujuk pada Pasal 610 Ayat (1) huruf a jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Dari tangan pengedar berinisial OD (54), polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip Sabu seberat 3,06 Gram.
Baca Juga: Bapanas–Bulog Salurkan 13,1 Ton Beras untuk Korban Banjir Pekalongan
Dari penangkapan pengedar itu, kemudian merembet ke penggerebekan di sebuah rumah kos yang berlokasi di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Tim Kobra menangkap RA (22) dan SA (21).
Dari keduanya disita barang bukti berupa 146 paket Tembakau Gorila seberat 208,85 Gram, dan 95 butir obat berbahaya tanpa identitas.
''Semua pengedar narkoba ini, dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 12 tahun penjara,'' tandas AKBP Heru.



