Rencana Besar PPN Tegalsari Dibayangi Kekhawatiran Pengusaha Ikan Asin

Rencana pengembangan PPN Tegalsari 2027 picu kekhawatiran pengolah ikan asin, khawatir Blok J terdampak dan ancam keberlangsungan usaha lokal.
TEGAL, puskapik.com - Rencana pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara Tegalsari atau PPN Tegalsari, pada 2027 memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha pengolahan ikan asin di Kota Tegal.
Mereka takut proyek tersebut justru mengancam keberlangsungan usaha yang telah menjadi penopang ekonomi lokal selama puluhan tahun.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta menilai, pengembangan pelabuhan memang diperlukan untuk menunjang aktivitas perikanan yang terus meningkat.
Baca Juga: Tiga Kandidat Bersaing di Pilkades PAW Plompong Brebes, Siapa unggul?
Namun, mereka berharap kebijakan itu tidak mengorbankan kawasan Blok J yang selama ini menjadi sentra produksi ikan asin.
Ketua Kelompok Pengolah Cahaya Semesta Blok J, Faturohman mengatakan, kawasan tersebut telah menjadi bagian penting dari ekosistem perikanan di Tegal sejak 2004, sekaligus menyerap ribuan tenaga kerja lokal.
"Pengembangan kami pahami karena kebutuhan sarana prasarana. Tapi kami berharap kawasan Blok J tidak masuk dalam area yang terdampak perluasan," ujar Faturohman, Rabu 8 April 2026.
Baca Juga: Pemkab Pemalang Dorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja
Menurut Faturohman, keberadaan Blok J bukanlah kawasan baru, melainkan hasil relokasi para pengolah ikan asin dari lokasi sebelumnya di Blok A.
"Awalnya kami di Blok A, kemudian direlokasi ke Blok J karena ada proyek co fish di kawasan pelabuhan," jelas Faturohman.
Hal senada disampaikan penasihat kelompok, Gunaryo yang menyoroti status pengelolaan lahan Blok J yang kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 2022.
Menurut Gunaryo, kondisi tersebut menambah kekhawatiran para pelaku usaha di tengah rencana pengembangan pelabuhan.
Gunaryo mengungkapkan, Pemerintah Kota Tegal sebenarnya telah mengupayakan pengembalian status pengelolaan kawasan tersebut.
Upaya itu dituangkan dalam surat resmi bernomor 890/001 Tahun 2023 yang diajukan kepada pihak terkait.
"Kami sudah bersurat agar pengelolaan Blok J dikembalikan ke Pemkot Tegal. Harapannya, ada kepastian bagi para pelaku usaha," kata Gunaryo.



