RUU Sisdiknas Digodok, DPR Janji Lindungi Guru dari Ancaman Kriminalisasi

RUU Sisdiknas akan perkuat perlindungan hukum bagi guru dari kriminalisasi saat mengajar, sekaligus atur kesejahteraan dan kepastian hukum tenaga pendidik.
TEGAL, puskapik.com - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang masih disusun, akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tenaga pendidik, termasuk dari ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas di sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Fikri saat menyerap aspirasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI dan komunitas pendidikan dalam kunjungan reses Masa Sidang IV Tahun 2026 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Fikri menyoroti situasi yang dihadapi guru saat ini, di mana upaya pendisiplinan dan pembinaan karakter siswa kerap berujung pada persoalan hukum.
Baca Juga: Selesai Diperbaiki, Bendungan Cipero Warureja Tegal Kembali Diterjang Banjir
Menurut Fikri, kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
"Perlindungan guru akan menjadi perhatian utama dalam batang tubuh Undang-Undang Sisdiknas yang sedang disusun," kata Fikri dalam keterangan resmi kepada puskapik.com, Selasa 28 April 2026.
Politikus PKS itu meminta para guru tidak perlu merasa khawatir berlebihan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Brebes Ditargetkan Selesai Juni
Fikri memastikan, regulasi yang masih digodok akan mengakomodasi kepastian hukum bagi tenaga pendidik.
Fikri menjelaskan, RUU Sisdiknas disusun sebagai kodifikasi dari sejumlah regulasi yang sudah ada, yakni UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


