Sengketa Modal Perumahan di Tegal, Ikmal Jaya Tempuh Jalur Hukum

Direktur perusahaan di Tegal laporkan dugaan penggelapan dana Rp6,8 miliar, kasus sengketa modal keluarga kini ditangani polisi dan masuk tahap klarifikasi.
TEGAL, puskapik.com - Direktur PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya, Ikmal Jaya, melaporkan kakak kandungnya, Sri Sakti Handayani, ke Polres Tegal Kota terkait dugaan penipuan atau penggelapan dana perusahaan.
Laporan pengaduan itu dibuat pada Senin 4 Mei 2026 atau Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : 193 V/2026/Reskrim dan kini memasuki tahap klarifikasi oleh pihak kepolisian.
Ikmal mengaku telah dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan pada Senin 18 Mei 2026.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkab Brebes Luncurkan Gerakan Sadesa Juleha
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penanaman modal di perusahaan Perumahan Jaya Kusuma, Kecamatan Margadana, yang disebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga akhir 2024.
Ikmal menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Mediasi dilakukan berulang kali, bahkan lebih dari tiga kali, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Sri Sakti dan akuntan.
Baca Juga: Bawa Pesan Presiden, Wamensos Agus Jabo Gelontorkan Bansos di Pemalang
Tak hanya itu, somasi juga telah dilayangkan, termasuk pemberitahuan bahwa kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum jika tidak menemukan titik temu.
"Karena ini masih keluarga, kami sempat merelakan uang Rp 6,5 miliar yang sudah diterima Sri Sakti. Tapi kemudian yang bersangkutan meminta tambahan lagi," kata Ikmal, usai memenuhi panggilan Polisi, Senin 18 Mei 2026.
Permintaan tambahan itu berupa pembagian sepertiga lahan yang belum dibangun di kawasan perumahan tersebut, yang ditaksir bernilai sekitar Rp 3,5 miliar.
Permintaan itu ditolak pihak perusahaan karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas.
Ikmal menyatakan, apabila Sri Sakti dapat membuktikan adanya penanaman modal, maka pihaknya siap memenuhi tuntutan tersebut. Namun jika tidak, konsekuensi hukum harus ditanggung.
Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam klaim modal.
Dari pencatatan sebesar Rp 4,35 miliar atas nama Sri Sakti, hanya sekitar Rp 382 juta yang didukung bukti pengeluaran.


