30 dari 35 SPPG di Kota Tegal Lolos Sertifikasi Sanitasi

Senin, 18 Mei 2026 | 12.40
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin, memberikan keterangan kepada media terkait penerbitan SLHS bagi SPPG untuk program makan bergizi gratis di Premiere Hotel, Senin 18 Mei 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin, memberikan keterangan kepada media terkait penerbitan SLHS bagi SPPG untuk program makan bergizi gratis di Premiere Hotel, Senin 18 Mei 2026.

Dinkes Tegal terbitkan 30 SLHS untuk SPPG, lima masih proses. Sertifikat jamin standar higiene sanitasi dukung program makan bergizi.

TEGAL, puskapik.com - Dinas Kesehatan Kota Tegal, telah menerbitkan 30 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dari total 35 unit yang ada.

Lima SPPG lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.

Kepala Dinkes Kota Tegal, M Zaenal Abidin, mengatakan pengajuan SLHS sudah berlangsung sejak akhir 2025 dan kini mayoritas telah rampung.

Baca Juga: Jateng Kaji Kawasan Industri Halal, Taj Yasin Ingin Dunia Pesantren Terlibat

"Dari total 35 SPPG, 30 sudah keluar SLHSnya. Tinggal lima lagi yang masih menunggu, karena ada beberapa tahapan yang belum dilalui," ujar Zaenal saat ditemui di Premiere Hotel Tegal, Senin 18 Mei 2026.

Zaenal menjelaskan, proses penerbitan SLHS diawali dengan pengajuan permohonan dari pihak SPPG.

Setelah itu, Dinkes bersama organisasi perangkat daerah terkait seperti DPUPR dan DLH melakukan inspeksi kesehatan lingkungan atau IKL dalam waktu 2-3 hari setelah pengajuan.

Baca Juga: Sisa Batu Bara Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Cerobong Bekas di Kendal

Namun, lima SPPG yang belum mengantongi SLHS hingga kini belum menjalani tahapan inspeksi tersebut.

"Yang lima ini memang belum kami datangi untuk IKL, jadi prosesnya belum berjalan," jelasnya.

Zaenal menambahkan, penerbitan SLHS mensyaratkan sejumlah tahapan, mulai dari inspeksi lokasi, pelatihan relawan penjamah makanan hingga pengujian sampel makanan secara berkala di Laboratorium Kesehatan Daerah atau Labkesda.

Baca Juga: Setia di Tengah Redupnya Tren, Kisah Yosi, Penjaga "Nadi" Batu Akik di Batang

"Sampel makanan itu diganti setiap satu pekan dan harus diajukan masing-masing ahli gizi dari SPPG untuk kemudian diperiksa di laboratorium," kata Zaenal.

Dalam proses ini, DPUPR berperan dalam menilai aspek bangunan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan fisik.

Sementara DLH bertanggung jawab pada pengawasan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL, pengelolaan sampah serta kelengkapan dokumen lingkungan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait