Soal Sampah, Kabupaten Tegal Targetkan Penanganan hingga Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 01.20

SLAWI, puskapik.com - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto membuka Sosialisasi Perbup No.49 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) K...

SLAWI, puskapik.com - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto membuka Sosialisasi Perbup No.49 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Dadali Pemkab Tegal pada Senin, 29 Desember 2025. Acara ini sekaligus sebagai forum Diseminasi Praktik Baik dan Pembelajaran Piloting Pendampingan Sistem Pengelolaan Sampah (SPS) Desa oleh DLH, Yayasan Rumah Pelopor Kepedulian Nusantara (RUKUN) dengan dukungan dari Project Clean Oceans through Clean Communities (CLOCC) dan Yayasan Rijig Pradana Wetan Banyuwangi. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari OPD terkait, para kepala desa dari 10 desa pilot SPS Desa, perwakilan kepala desa lain, dan perwakilan dari universitas. Menurut Joko, masalah sampah adalah masalah serius, dan merupakan tantangan besar saat ini dan di masa mendatang. "Oleh karena itu masalah sampah di Kabupaten Tegal menjadi prioritas, penanganannya termasuk dalam salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati saat ini,"katanya. Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Edy Sucipto juga menyampaikan bahwa Kabupaten Tegal telah menyusun RIPS untuk 20 tahun ke depan (2025-2029). Penyusunannya dari Program CLOCC – InSWA dengan dukungan dari Pemerintah Norwegia, saat ini RIPS sudah sesuai dengan Perbup No. 49 Tahun 2025.” Edy Sucipto menambahkan, salah satu target dalam RIPS yang tertuang dalam Rencana Aksi 5 tahun I (2025-2029) adalah mewujudkan pelayanan sampah di tingkat desa. Hal ini merupalan bagian penanganan sampah terpadu dari hulu (rumah tangga dan non rumah tangga) sampai hilir (TPA), Untuk 5 tahun pertama  targetnya adalah 33 desa dengan tiap desa  menyediakan minimal 1 TPS/TPS 3R.***

Artikel Terkait