Transaksi Sabu 128,53 Gram Digagalkan di Kota Tegal

Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota menggagalkan peredaran 128,53 gram sabu dalam pengungkapan di sejumlah kos dan mengamankan beberapa tersangka.
TEGAL, puskapik.com - Kerja keras Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota dalam memberantas berbagai jenis narkoba, membuahkan hasil positif.
Salah satunya, menggagalkan transaksi Sabu seberat 128,53 Gram, di Kota Tegal, selama dua hari berturut-turut.
Pengungkapkan kasus dugaan transaksi Sabu, berawal dari pemantauan selama sepekan terakhir terhadap salah satu pengedar yang sudah lama dicurigai.
Baca Juga: Tak Mau Pencari Kerja Terjebak Loker Bodong, Pemuda Kendal Manfaatkan TikTok
Kemudian dikuatkan dari informasi lapangan, bahwa pengedar yang dicurigai menyimpan barang terlarang itu di kamar kosnya, dan akan segera diedarkan.
''Tim Kobra Satres Narkoba, setelah menerima informasi ini, dan bukti kuat lainnya, kemudian melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos PS (31) di wilayah Tegal Timur, Kota Tegal,'' terang Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya, didampingi Kasatres Narkoba AKP Ade Priyatna.
Penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 11.00, Rabu (19/8), menyita barang bukti empat paket Sabu seberat sekitar 0,93 Gram, dan dua butir Alprazolam.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos lain yang ditempati PS di wilayah Tunon.
Di lokasi tersebut, Tim Kobra menemukan 124 paket Sabu siap edar, dan satu paket Tembakau Gorila seberat 0,90 gram. Total Sabu yang disita dari pengedar berinisial PS, mencapai 53,18 Gram. Sabu dan Tembakau Gorila itu, rencananya akan diedarkan di tiga lokasi di Kota Tegal.
Informasi Pengedar
Tim Kobra terus melakukan pengembangan penyidikan. Yakni terhadap sosok pengedar berinisial BS (23). Dari tangan pengedar tersebut, disita Sabu seberat 0,61 Gram, pada Kamis (20/8). Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota kemudian mendapat informasi, jika rekan BS yang juga pengedar, telah menyimpan Sabu di kamar kosnya.
Informasi itu ternyata cukup akurat. Karena saat dilakukan penggeledahan di kamar kos AR (34), di wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, personel Satres Narkoba Polres Tegal Kota, menemukan barang bukti dua paket Sabut seberat 70,62 Gram, yang siap diedarkan.
Selain itu, juga menemukan sekitar 1.000 butir peluru plastik yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika dengan cara ditanam di dalam tanah.
Perburuan terhadap pengedar Sabu, ternyata terus berlanjut. Hari itu juga, sekitar pukul 22.45 WIB, Tim Kobra kembali melakukan pengembangan penyidikan di kawasan yang sama, dan mengamankan AC (25) di kamar kos lainnya. Itu setelah personel Satres Narkoba menemukan enam paket Sabu siap edar seberat 4,12 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


