Bupati Batang Ungkap Area Food Court Alun-alun Bandar Dibangun 2027

Bupati Batang M Faiz Kurniawan menyampaikan area food court di kawasan Alun-alun Bandar dibangun tahun 2027 menjadi pusat aktivitas kuliner yang lebih tertata.
BATANG, puskapik.com - Bupati Batang M Faiz Kurniawan menyampaikan area food court di kawasan Alun-alun Bandar dibangun tahun 2027.
Kata Bupati Faiz, area food court menjadi pusat aktivitas kuliner yang lebih tertata.
"Insya Allah tahun depan mulai dibangun food court di kawasan alun-alun Bandar. Akan ada skema pengelolaan dan penyewaan yang jelas sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik,”ujar Bupati Faiz saat sidak kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Bandar, Kamis 18 Juni 2026.
Baca Juga: Tim Wowo Dewo Juara Mobile Legends Kapolres Batang Cup 2026, Melaju ke Tingkat Polda Jateng
Dalam sidak kali ini, Bupati Faiz mengingatkan kepada semua pihak dilarangbpraktik jual beli lapak di sejumlah area publik yang mengatasnamakan pemerintah.
"Kalau ada yang mengatasnamakan pemerintah yang menjualbelikan lapak di fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (asos) akan saya tindak tegas. Baik oknum dari internal pemerintah maupun pihak luar, tidak ada satu pun yang berhak memperjualbelikan area publik,”tandasnya.
Tidak Boleh Lokasi Berjualan
Dia menegaskan ruang terbuka publik/ hijau, RTH, fasum dan fasos di Kabupaten Batang tidak boleh digunakan sebagai lokasi berjualan maupun diperjualbelikan sebagai lapak usaha.
"RTH dibangun untuk kepentingan masyarakat luas sehingga harus dimanfaatkan sesuai fungsi utamanya, yakni sebagai tempat rekreasi, olahraga, interaksi sosial, dan berbagai kegiatan masyarakat lainnya.
"Kalau saya izinkan satu orang berjualan di area publik, pertanyaannya kenapa yang lain tidak boleh? Atas dasar apa satu atau dua orang diperbolehkan berjualan sementara yang lain tidak? Karena itu semua tempat memiliki fungsi dan mekanismenya masing-masing,” ujarnya.
Dia menuturkan, apabila aktivitas perdagangan dibiarkan berlangsung di ruang terbuka publik, maka akan memunculkan ketidakadilan.
Selain itu akan berpotensi mengganggu fungsi kawasan yang telah dibangun pemerintah untuk kepentingan bersama.
Baca Juga: Kapolres Batang AKBP Veronica Tepis Isu Dugaan Pungli Pelayanan SIM
“Ruang terbuka hijau fungsinya untuk bermain, berolahraga, berkumpul, maupun kegiatan seni budaya seperti pertunjukan dan sendratari. Semua masyarakat boleh memanfaatkan ruang ini, tetapi bukan untuk aktivitas perdagangan,”tandasnya.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di kawasan Alun-alun Bandar, tetapi juga di seluruh ruang publik, termasuk trotoar, lapangan, jalan, maupun fasum dan fasos lainnya.


