Disnaker Batang Pastikan Terciptanya Keadilan Hak Pekerja

Senin, 12 Januari 2026 | 19.46
Disnaker Batang menggelar rapat korrdinasi dengan PT Yamani di Aula Disnaker Batang, Kabupaten Batang.
Disnaker Batang menggelar rapat korrdinasi dengan PT Yamani di Aula Disnaker Batang, Kabupaten Batang.

Disnaker Batang klarifikasi PT Yamani usai demo pekerja, pastikan hak THR tetap diberikan dan dorong dialog agar hubungan industrial kondusif.

BATANG, puskapik.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang melakukan klarifikasi terhadap manajemen PT Yamani yang beroperasi di Kawasan Batang Industrial Park (BIP), menyusul aksi demonstrasi sejumlah pekerja beberapa waktu lalu.

Kepala Disnaker Batang Suprapto mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan perusahaan.

“Kami melakukan klarifikasi untuk memastikan duduk permasalahan yang sebenarnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan pihak perusahaan,” katanya. saat ditemui di Kantor Disnaker Batang, Kabupaten Batang, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Sembilan Poktan Pemalang Terima Bantuan Traktor dan Drone Pertanian

Suprapto menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, aksi demonstrasi tersebut dinilai belum sesuai prosedur.

Pasalnya, tuntutan yang disuarakan belum pernah disampaikan atau dibahas secara formal melalui mekanisme serikat pekerja maupun dengan manajemen perusahaan.

“Harusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian didiskusikan melalui serikat pekerja dengan pihak manajemen. Dari keterangan perusahaan, hal itu belum dilakukan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, isu utama yang melatarbelakangi demonstrasi adalah munculnya rumor bahwa perusahaan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja pada Lebaran mendatang. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, pihak perusahaan membantah kabar tersebut.

“Perusahaan menegaskan bahwa mereka tetap akan memberikan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Suprapto juga mengungkapkan, bahwa munculnya isu tersebut berkaitan dengan masa transisi sejumlah pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kontraknya telah berakhir dan akan diangkat menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait