Dispaperta Batang Sosialisasi Standar Pemotongan Hewan Kurban Jelang Iduladha 1447 H

Selasa, 12 Mei 2026 | 16.26
puskapik

Dispaperta Batang sosialisasi kurban 2026, tekankan syariat, kesehatan hewan, penggunaan Juleha, serta pengelolaan limbah agar aman dan sesuai standar.

BATANG, puskapik.com - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun 2026 dalam rangka persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dispaperta Batang, Kabupaten Batang. Kegiatan ini diikuti para takmir masjid dan panitia kurban dari sejumlah kecamatan, seperti Batang, Kandeman, Warungasem, dan Wonotunggal.

Kepala Bidang Peternakan Dispaperta Kabupaten Batang M. Arief Edyanto mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan kurban berjalan sesuai kaidah syariat Islam sekaligus memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner.

Baca Juga: Kado Hari Jadi ke 425 Kabupaten Tegal, Perkuat Karakter Tradisi Demokrasi Lokal yang Kritis dan Egaliter

“Yang kami tekankan ada dua hal utama, yaitu kaidah syar’i dan kaidah kesehatan masyarakat veteriner untuk menjamin hewan kurban memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” jelasnya.

Ia menjelaskan, hewan kurban harus dipastikan dalam kondisi sehat, tidak cacat, serta memenuhi syarat umur sesuai ketentuan syariat. Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk memilih hewan jantan guna melindungi populasi ternak betina produktif.

“Kalau memungkinkan dan dananya cukup, kami sarankan memilih hewan jantan. Kemudian hewan juga harus cukup umur, minimal poel satu atau sekitar dua tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Sidak TPA Darupono, DPRD Kendal Dorong Percepatan Perbaikan Pengelolaan Sampah

Dalam pelaksanaan penyembelihan, Dispaperta juga mendorong pemanfaatan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang telah mendapatkan pelatihan maupun sertifikasi kompetensi.

Menurut Arief, saat ini Kabupaten Batang memiliki sekitar 220 Juru Sembelih Halal (Juleha), dengan 10 orang di antaranya telah bersertifikat nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Kami berharap, keberadaan Juleha ini dimanfaatkan masyarakat agar prosedur penyembelihan memenuhi aturan syariat sekaligus standar sanitasi dan higienitas,” harapnya.

Selain aspek syariat, sosialisasi juga menyoroti pentingnya penerapan kesejahteraan hewan (animal welfare) selama proses penyembelihan. Hewan kurban diimbau diperlakukan dengan baik dan tidak dikasari sebelum disembelih.

“Penyembelihan harus dilakukan secara ihsan, dengan kasih sayang, tidak diperlakukan kasar, dan menggunakan teknik perobohan yang aman agar hewan tidak stres,” ungkapnya.

Dispaperta juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan (antemortem) dan sesudah penyembelihan (postmortem) untuk mendeteksi kemungkinan penyakit maupun kelainan organ.

Arief juga menyebutkan, pemeriksaan tersebut antara lain untuk mengantisipasi penyakit cacing hati (Fasciola hepatica) yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila organ terinfeksi tetap dikonsumsi.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait