Lapas Batang Serahkan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Berusia di Atas 70 Tahun

Lapas Kelas IIB Batang menyerahkan remisi kepada warga binaan yang telah berusia di atas 70 Tahun di Aula Lapas Batang diserahkan langsung oleh Kalapas
BATANG, puskapik.com -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang menyerahkan remisi kepada warga binaan yang telah berusia di atas 70 Tahun pada Jumat 29 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Batang itu merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemasyarakatan yang humanis serta bentuk penghargaan negara terhadap narapidana lanjut usia.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, didampingi Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Mu'ammar Fihri.
Baca Juga: Tim Putri Batang Lolos Putaran 8 Besar Liga Sepak Bola Hydro Plus, Miftaviani Kiper Terbaik
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan petikan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun oleh Kasi Binadik dan Giatja.
Menurut Nurhamdan, pemberian remisi itu merupakan wujud nyata kepedulian negara dan pemenuhan hak bagi warga binaan, khususnya yang telah memasuki usia lanjut.
"Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk tetap menjaga perilaku baik," ujar Nurhamdan.
Dia menuturkan narapidana yang mendapatkan Remisi Usia di Atas 70 Tahun pada tahun 2026 ini dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ketat, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: DPK PMN Kabupaten Tegal Siap Perjuangkan Pendidikan dan Ekonomi Rakyat
"Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Lapas Kelas IIB Batang dalam mengimplementasikan kebijakan pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada penghormatan hak asasi manusia,"kata Nurhamdan.
Kalapas Kelas IIB Batang Nurhamdan didampingi didampingi Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Mu'ammar saat menyerahkan SK remisi remisi usia di atas 70 Tahun Tahun 2026 kepada warga binaan, di aula Lapas setempat.***


