Sidang Kasus Pengeroyokan Anak di Batang, JPU Tuntut 4 Terdakwa 4 Tahun Penjara

Selasa, 9 Desember 2025 | 05.19

BATANG, puskapik.com – Pengadilan Negeri (PN) Batang menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap seorang anak, Senin (8/12/2025). Suasana sidang sempat memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengh...

BATANG, puskapik.com – Pengadilan Negeri (PN) Batang menggelar sidang kasus pengeroyokan terhadap seorang anak, Senin (8/12/2025). Suasana sidang sempat memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli pidana tepat sebelum pembacaan tuntutan, Langkah tak terduga itu langsung memunculkan beragam asumsi dan sorotan dari pihak korban. Saksi ahli bernama DR Aulia tersebut baru diminta memberikan keterangan di penghujung persidangan, sesaat sebelum tuntutan dibacakan. Dalam persidangan, JPU bersama majelis hakim mengajukan serangkaian pertanyaan terkait pasal-pasal yang berpotensi digunakan, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 80 UU Perlindungan Anak, hingga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, dalam penjelasannya, saksi ahli lebih menekankan penggunaan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang diketahui memiliki ancaman hukuman lebih ringan dibanding Pasal 170 KUHP. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batang, Bambang Widianto, membenarkan bahwa kehadiran saksi ahli ditujukan untuk memastikan dasar hukum yang paling tepat sebelum tuntutan dibacakan. Setelah mendengar pendapat saksi ahli, sidang diskors selama 30 menit untuk memberi waktu JPU menyusun tambahan naskah tuntutan. Ketika sidang kembali dibuka, JPU akhirnya membacakan tuntutan, empat terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan. Kuasa hukum korban, David Santosa, mengaku kecewa berat atas tuntutan tersebut. David menilai, kehadiran saksi ahli secara mendadak menimbulkan tanda tanya besar mengenai arah penanganan perkara. Menurut David, dalam persidangan terungkap bahwa saksi ahli dihadirkan JPU setelah adanya surat dari masyarakat yang dikirim ke Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS). Surat itu diduga berisi desakan agar Pasal 170 KUHP digunakan. “Kalau tidak ada masukan dari masyarakat, mungkin saksi ahli tidak akan dihadirkan,” ujarnya. Ia juga menilai arah pertanyaan dalam sidang seakan-akan “mengarah untuk memperingan hukuman terdakwa.” David menyebut, berdasarkan empat yurisprudensi Mahkamah Agung, kasus pengeroyokan terhadap anak oleh orang dewasa semestinya dijerat Pasal 170 KUHP, bukan Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang tidak mencakup unsur “bersama-sama di muka umum.” Tidak hanya soal dasar pasal, David juga mengkritik tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp10 juta yang dinilai terlalu ringan untuk kasus yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga cacat permanen. “Masa hanya diganti denda Rp10 juta? Ini sangat tidak adil,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa hukuman 4 tahun masih dapat berkurang oleh mekanisme remisi. David menegaskan siap mengadu langsung ke JAMWAS dan bahkan ke Jakarta sebagai langkah mencari keadilan bagi korban. “Yurisprudensi MA seharusnya jadi rujukan, bukan pendapat saksi ahli,” ujarnya. Kini pihak korban menunggu putusan majelis hakim dalam sidang berikutnya. “Apapun putusannya kami hormati. Tapi unsur lex certa tidak terpenuhi. Kami kecewa hukum tidak tegak sebagaimana mestinya,” kata David.***

Artikel Terkait