Terungkap, Kecelakaan Maut di Perlintasan Kasepuhan Batang Akibat Kelalaian Petugas Palang Pintu

Senin, 6 April 2026 | 10.48
puskapik

Kecelakaan maut di perlintasan Batang terungkap akibat kelalaian petugas palang, korban tewas dan penjaga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BATANG, puskapik.com — Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan maut di perlintasan kereta api berpalang pintu Pos 95, Jalan Gabus, Desa Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Kamis (2/4/2026).

Korban yang semula diduga menerobos palang pintu, ternyata menjadi korban kelalaian petugas jaga perlintasan.

Kapolres Batang AKBP Veronica melalui Kasatreskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas palang pintu terlambat menutup palang saat kereta api melintas.

Baca Juga: Sejumlah Supplier Datangi Dapur SPPG Protomulyo Kendal, Tagihan Ratusan Juta Belum Dibayar

“Peristiwa terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 10.10 WIB di perlintasan rel Pos 95, Jalan Gabus, Desa Kasepuhan, Batang,” katanya, Senin 6 April 2026.

Korban diketahui bernama Tofan Deky Kurniawan (52), warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Ia meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya tertemper kereta api.

Sementara itu, polisi telah menetapkan penjaga palang pintu berinisial Satrio Yudho Wibowo sebagai tersangka. Ia merupakan pegawai pemerintah dengan status perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.

IPTU Albertus Sudaryono menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka sedang bertugas pada shift pagi di Pos 95.

Baca Juga: Hadapi El Nino, Pemalang Siapkan Cadangan Pangan

Sekitar pukul 09.55 WIB, tersangka menerima informasi melalui handy talky (HT) dari petugas perlintasan Pos 90 di Jalan RE Martadinata terkait adanya kereta api yang akan melintas dari arah timur.

“Informasi itu jelas terdengar dan sempat dijawab oleh tersangka melalui HT,” ujar Albertus.

Kereta yang melintas diketahui merupakan KA Sembrani tambahan kelas eksekutif yang melaju di jalur hilir atau rel sebelah utara.

Selanjutnya, komunikasi antarpos terus berlangsung, termasuk dari Pos 91 yang mengabarkan kereta telah melintas. Namun, tersangka tidak merespons informasi lanjutan tersebut.

Bahkan, tersangka mengaku tidak mendengar dengan jelas kabar dari Pos 92 hingga Pos 94.

“Saat itu tersangka berada di dalam pos, duduk menghadap ke arah utara,” kata Albertus.

Kereta api sudah semakin dekat ke perlintasan tanpa disadari oleh tersangka. Ia baru tersentak setelah mendengar suara klakson atau semboyan kereta.

“Pada saat bersamaan, kereta langsung menabrak pengendara sepeda motor yang melintas dari arah selatan,” ucapnya.

Setelah kejadian tabrakan, tersangka baru menutup palang pintu perlintasan.

Usai kereta melintas, tersangka sempat keluar menuju tengah perlintasan untuk melihat kondisi korban.

Korban ditemukan dalam posisi tengkurap di antara dua rel, sementara sepeda motor miliknya dalam kondisi hancur dan terpisah menjadi beberapa bagian.

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata IPTU Albertus.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi G 3310 MT serta satu stel pakaian dinas milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 474 ayat (3) KUHP dan Pasal 475 ayat (1) KUHP,” ujar IPTU Albertus.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Batang.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyatakan telah menerima permintaan maaf dari tersangka.

Perwakilan keluarga korban, Andi, mengatakan pihak keluarga tersangka datang langsung untuk meminta maaf pada malam ketiga setelah korban meninggal dunia.

“Pada intinya kami memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan dan kami serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Andi.

Ia juga menegaskan bahwa informasi awal terkait dugaan korban menerobos palang pintu merupakan keterangan awal dari kepolisian.

“Namun pada malam harinya, petugas palang pintu tersebut datang dan mengakui kelalaiannya,”pungkasnya