Terungkap, Kecelakaan Maut di Perlintasan Kasepuhan Batang Akibat Kelalaian Petugas Palang Pintu

Senin, 6 April 2026 | 10.48

Kecelakaan maut di perlintasan Batang terungkap akibat kelalaian petugas palang, korban tewas dan penjaga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BATANG, puskapik.com — Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan maut di perlintasan kereta api berpalang pintu Pos 95, Jalan Gabus, Desa Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Kamis (2/4/2026).

Korban yang semula diduga menerobos palang pintu, ternyata menjadi korban kelalaian petugas jaga perlintasan.

Kapolres Batang AKBP Veronica melalui Kasatreskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas palang pintu terlambat menutup palang saat kereta api melintas.

Baca Juga: Sejumlah Supplier Datangi Dapur SPPG Protomulyo Kendal, Tagihan Ratusan Juta Belum Dibayar

“Peristiwa terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 10.10 WIB di perlintasan rel Pos 95, Jalan Gabus, Desa Kasepuhan, Batang,” katanya, Senin 6 April 2026.

Korban diketahui bernama Tofan Deky Kurniawan (52), warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Ia meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya tertemper kereta api.

Sementara itu, polisi telah menetapkan penjaga palang pintu berinisial Satrio Yudho Wibowo sebagai tersangka. Ia merupakan pegawai pemerintah dengan status perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Perhubungan Kabupaten Batang.

IPTU Albertus Sudaryono menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka sedang bertugas pada shift pagi di Pos 95.

Baca Juga: Hadapi El Nino, Pemalang Siapkan Cadangan Pangan

Sekitar pukul 09.55 WIB, tersangka menerima informasi melalui handy talky (HT) dari petugas perlintasan Pos 90 di Jalan RE Martadinata terkait adanya kereta api yang akan melintas dari arah timur.

Halaman 1 dari 4

Artikel Terkait