24 Tahun Tinggal di Maribaya, Warga Eksodan Aceh di Brebes Harapkan Kepastian Status Lahan

Minggu, 21 Juni 2026 | 18.48
Suasana Kampung Eksodan Aceh di Dukuh Maribaya, Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. (FOTO DOK)
Suasana Kampung Eksodan Aceh di Dukuh Maribaya, Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. (FOTO DOK)

Puluhan keluarga eksodan Aceh di Maribaya Brebes telah 24 tahun sejak program 2002-2003 meminta pemerintah memberi kepastian status lahan tempat tinggal mereka

BREBES, puskapik.com – Puluhan keluarga eksodan Aceh yang bermukim di Dukuh Maribaya, Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan terkait lahan yang mereka tempati sejak program penempatan pada 2002-2003.

Harapan itu disampaikan melalui surat yang dikirim Paguyuban Maribaya Bangkit kepada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Ketua Paguyuban Maribaya Bangkit, Sholahudin, mengatakan warga membutuhkan kepastian administrasi dan hukum atas lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan mereka.

Baca Juga: Piala Bung Karno Series 2 Libatkan Tim Lintas Daerah di Tegal

Menurutnya, warga menempati kawasan Maribaya melalui program penempatan yang dilaksanakan pemerintah.

Namun setelah lebih dari dua dekade, status administrasi lahan tersebut belum memperoleh kejelasan.

Karena itu, melalui surat tertanggal 11 Mei 2026, warga meminta pemerintah menelusuri data penempatan eksodan Aceh di Maribaya beserta riwayat administrasi lahan yang berkaitan dengan program tersebut.

"Kami berharap ada kepastian terkait lahan yang kami tempati. Warga sudah tinggal di sini sejak program penempatan berlangsung," kata Sholahudin, Minggu, 21 Juli 2026.

Baca Juga: Tekan Pemilih Pragmatik di Kota Tegal, DPR RI Dorong Pendidikan Politik Sejak SMP

Selain meminta penelusuran data, warga juga mengusulkan adanya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Brebes dan Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes untuk melakukan inventarisasi lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan kepastian hukum sekaligus tertib administrasi pemerintahan.

Warga juga berharap adanya kejelasan terkait administrasi perpajakan daerah, termasuk kemungkinan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Sholahudin, permohonan tersebut bukan untuk menimbulkan persoalan baru, melainkan memperoleh kejelasan administrasi atas lahan yang telah ditempati warga selama lebih dari 24 tahun.

"Apalagi warga berada di Maribaya melalui program pemerintah, bukan datang dan menempati lahan secara sepihak," ujarnya.

Sementara itu, Kades Kalinusu, Wasid, mengatakan, saat ini terdapat sekitar 80 kepala keluarga eksodan Aceh yang tinggal di Maribaya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait