BEM Universitas Peradaban Persoalkan Tulisan “Kabupaten Brebes Selatan” di Banner KKN

BEM Universitas Peradaban memprotes banner KKN 2026 yang mencantumkan istilah Kabupaten Brebes Selatan karena dinilai tak berdasar hukum.
BREBES, puskapik.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Peradaban mempersoalkan pencantuman tulisan “Kabupaten Brebes Selatan” pada banner kegiatan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2026.
Istilah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru, sekaligus menyeret kampus ke dalam narasi politik lokal yang seharusnya tidak menjadi ranah perguruan tinggi.
Banner pembekalan KKN yang digelar pada 8 Januari 2026 itu menjadi sorotan lantaran mencantumkan nama wilayah yang hingga kini belum sah sebagai daerah otonom baru.
Baca Juga: Jalan Balamoa-Kemantran Diperbaiki, Dianggarkan Rp20 M
Wacana pemekaran Brebes Selatan memang telah lama bergulir di tingkat lokal, namun belum memiliki legitimasi hukum dari pemerintah pusat.
Ketua BEM Universitas Peradaban, Zihan Derismayani, menilai pencantuman istilah tersebut keliru secara nomenklatur dan bertentangan dengan prinsip netralitas akademik.
“Penulisan itu mengandung unsur politik. Kampus seharusnya menjaga marwah akademik dan tidak ikut membentuk opini publik yang belum tentu sesuai dengan realitas hukum,” kata Zihan dalam siaran pers, Minggu (11/1/2026).
Menindaklanjuti polemik tersebut, BEM bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) menggelar audiensi dan mengundang pimpinan universitas serta jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) selaku panitia KKN 2026. Namun, pihak rektorat dan LPPM tidak hadir dalam forum tersebut.
Baca Juga: Ribuan Warga Semarakan Jalan Sehat Hari Jadi Brebes
“Kami kecewa karena pimpinan kampus dan LPPM tidak memenuhi undangan audiensi untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Menurut BEM, ketidakhadiran pihak kampus justru memperuncing kekecewaan mahasiswa.
Sikap tersebut dinilai mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan etika akademik, terutama dalam isu yang berpotensi menimbulkan kontroversi publik.
Dalam pernyataan resminya, BEM menyampaikan empat poin kritik utama. Pertama, soal nomenklatur wilayah. BEM menegaskan perguruan tinggi tidak boleh menciptakan istilah administratif di luar nomenklatur resmi negara.
“Kampus adalah ruang akademik yang tunduk pada standar legal-formal, bukan ruang pembentukan narasi politik,” tegas Zihan.
Kedua, BEM menilai kegiatan KKN sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat tidak semestinya digunakan sebagai ruang framing politik atau penamaan wilayah baru.
Ketiga, BEM menyoroti risiko terhadap mahasiswa yang dapat menjadi korban dari narasi politik yang tidak tepat akibat penggunaan istilah tersebut dalam kegiatan resmi kampus.
Keempat, BEM meminta evaluasi menyeluruh terhadap etika akademik dan kredibilitas institusi.
Perguruan tinggi dinilai harus presisi dalam penggunaan bahasa, istilah, dan simbol agar tidak menimbulkan tafsir keliru di ruang publik.
Sebelum polemik ini semakin meluas, pihak Universitas Peradaban melalui Ketua Panitia KKN, Muhammad Arifin, telah melayangkan surat resmi permohonan maaf dan klarifikasi kepada Bupati Brebes pada 8 Januari 2026.
Dalam surat bernomor 67/PAN KKN/LPPM.061042/1/2026, kampus mengakui bahwa pencantuman istilah “Kabupaten Brebes Selatan” merupakan kesalahan teknis dalam pengecekan materi publikasi.
“Kesalahan ini sama sekali tidak kami maksudkan dan tidak mencerminkan sikap kurang hormat kami kepada Pemerintah Kabupaten Brebes beserta seluruh jajarannya,” tulis Arifin.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa nama kabupaten yang benar adalah Kabupaten Brebes, dan pihak kampus bertanggung jawab penuh atas kekeliruan yang terjadi.
Universitas berjanji menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi agar lebih teliti dan berhati-hati dalam setiap kegiatan ke depan.
Meski pihak kampus sudah melayangkan permohonan maaf, BEM Universitas Peradaban tetap menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap etika akademik dan kredibilitas institusi.
Mahasiswa berharap kampus menjaga marwah akademik agar tidak ditafsirkan seolah-olah terlibat dalam kepentingan politik daerah.
“Universitas seharusnya menjadi ruang yang steril dari kepentingan politik praktis. Dengan adanya pencatutan istilah tersebut, kampus justru terlihat ikut membentuk opini publik yang belum tentu sesuai dengan realitas hukum,” tegas Zihan.
BEM Universitas Peradaban mendesak pihak kampus melakukan evaluasi internal dan lebih berhati-hati dalam setiap penyelenggaraan kegiatan akademik ke depan agar kejadian serupa tidak terulang.
Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas, integritas, dan kredibilitas akademik di tengah dinamika sosial-politik daerah. **



