BEM Universitas Peradaban Persoalkan Tulisan “Kabupaten Brebes Selatan” di Banner KKN

BEM Universitas Peradaban memprotes banner KKN 2026 yang mencantumkan istilah Kabupaten Brebes Selatan karena dinilai tak berdasar hukum.
BREBES, puskapik.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Peradaban mempersoalkan pencantuman tulisan “Kabupaten Brebes Selatan” pada banner kegiatan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2026.
Istilah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru, sekaligus menyeret kampus ke dalam narasi politik lokal yang seharusnya tidak menjadi ranah perguruan tinggi.
Banner pembekalan KKN yang digelar pada 8 Januari 2026 itu menjadi sorotan lantaran mencantumkan nama wilayah yang hingga kini belum sah sebagai daerah otonom baru.
Baca Juga: Jalan Balamoa-Kemantran Diperbaiki, Dianggarkan Rp20 M
Wacana pemekaran Brebes Selatan memang telah lama bergulir di tingkat lokal, namun belum memiliki legitimasi hukum dari pemerintah pusat.
Ketua BEM Universitas Peradaban, Zihan Derismayani, menilai pencantuman istilah tersebut keliru secara nomenklatur dan bertentangan dengan prinsip netralitas akademik.
“Penulisan itu mengandung unsur politik. Kampus seharusnya menjaga marwah akademik dan tidak ikut membentuk opini publik yang belum tentu sesuai dengan realitas hukum,” kata Zihan dalam siaran pers, Minggu (11/1/2026).
Menindaklanjuti polemik tersebut, BEM bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) menggelar audiensi dan mengundang pimpinan universitas serta jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) selaku panitia KKN 2026. Namun, pihak rektorat dan LPPM tidak hadir dalam forum tersebut.
Baca Juga: Ribuan Warga Semarakan Jalan Sehat Hari Jadi Brebes
“Kami kecewa karena pimpinan kampus dan LPPM tidak memenuhi undangan audiensi untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Menurut BEM, ketidakhadiran pihak kampus justru memperuncing kekecewaan mahasiswa.
Sikap tersebut dinilai mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan etika akademik, terutama dalam isu yang berpotensi menimbulkan kontroversi publik.
Dalam pernyataan resminya, BEM menyampaikan empat poin kritik utama. Pertama, soal nomenklatur wilayah. BEM menegaskan perguruan tinggi tidak boleh menciptakan istilah administratif di luar nomenklatur resmi negara.
“Kampus adalah ruang akademik yang tunduk pada standar legal-formal, bukan ruang pembentukan narasi politik,” tegas Zihan.
Kedua, BEM menilai kegiatan KKN sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat tidak semestinya digunakan sebagai ruang framing politik atau penamaan wilayah baru.
Artikel Terkait

Mudahkan Cari Pekerjaan di Brebes, Inovasi Yuh Ngasab Lur Raih Penghargaan Indeks Inovasi Daerah

14 Rumah Sakit Jalin Kerjasama Layanan Bangkit Disdukcapil Brebes

Bupati Brebes Pesan Anak Yatim Jangan Rendah Diri, 100 Anak di Paguyangan Terima Bansos
