Disdukcapil Brebes Gencarkan Sosialisasi Layanan Adminduk Gratis di Desa

Jumat, 8 Mei 2026 | 11.22
Petugas Disdukcapil Brebes tengah memberikan sosialisasi terkait layanan adminduk gratis di masyarakat tingkat desa, belum lama ini.
Petugas Disdukcapil Brebes tengah memberikan sosialisasi terkait layanan adminduk gratis di masyarakat tingkat desa, belum lama ini.

Disdukcapil Brebes gencarkan sosialisasi layanan adminduk gratis hingga desa untuk cegah pungli dan tingkatkan pemahaman warga soal dokumen kependudukan.

BREBES, puskapik.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes terus menggencarkan sosialisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) gratis hingga tingkat desa. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya pihak tidak bertanggung jawab yang meminta pungutan kepada warga saat pengurusan dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes, Akhmad Mamun melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Adminduk Eko Setyawan menegaskan, seluruh layanan adminduk seperti pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian hingga pindah datang penduduk tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Lintasan Jogging Alun-alun Tegal Dipoles, Warga : Permukaan Licin

“Sesuai aturan yang berlaku, semua layanan adminduk gratis. Masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada siapa pun dalam proses pengurusan dokumen kependudukan,” tegasnya, Jumat (8/5/2026).

Menurut dia, sosialisasi dilakukan melalui berbagai cara. Di antaranya, pertemuan di desa, pemasangan spanduk, media sosial hingga edukasi langsung kepada masyarakat saat pelayanan berlangsung.

Pihaknya juga meminta pemerintah desa ikut aktif memberikan pemahaman kepada warga agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan pengurusan adminduk.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Slamet, Cuaca Cerah Hingga Hujan dan Gempa Rendah

"Kami mengajak semua unsur di pemerintahan desa juga aktif mensosialisasikan layanan adminduk gratis ini," katanya.

Eko mengaku, beberapa waktu lalu memang pihaknya mendapat laporan terkait dugaan adanya pungutan biaya dalam layanan adminduk di salah satu desa. Tim langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan, bersama Inspektorat Brebes. Dari hasil klarifikasi itu ternyata adanya dugaan pungutan biaya tidak benar.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila ada yang meminta biaya dalam pengurusan adminduk. Layanan ini hak masyarakat dan tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait