Gubernur Jateng Pimpin Penanganan Tanah Bergerak di Sirampog Brebes, Siapkan Relokasi Berbasis Kajian Geologi

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memimpin langsung rapat penanganan bencana tanah bergerak di Dukuh Bojongsari, Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes
BREBES, puskapik.com – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memimpin langsung rapat penanganan bencana tanah bergerak di Dukuh Bojongsari, Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Rabu 18 Februari 2026.
Rapat digelar di lokasi pengungsian warga terdampak yang berada di Pondok Pesantren Bahrul Qur'an Al Munawirin.
Dalam arahannya, gubernur menegaskan bahwa pola penanganan darurat harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Ia meminta seluruh unsur terkait tidak menunggu komando berulang saat kondisi darurat terjadi.“Begitu ada kondisi darurat, semua unsur harus langsung bergerak. Tidak boleh menunggu komando berulang. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” tegasnya.
Baca Juga: Rincian Stok Darah PMI Kabupaten Tegal 18 Februari 2026 Tersedia 181 Kantong
Gubernur juga meminta penanganan tidak hanya sebatas evakuasi warga, tetapi juga perlindungan terhadap barang dan aset milik masyarakat.
“Warga tidak hanya dipindahkan orangnya, tetapi juga harus dibantu pemindahan barang-barangnya agar rasa aman tetap terjaga selama relokasi,” ujarnya.
Saat ini tercatat sebanyak 37 kepala keluarga atau 65 jiwa mengungsi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah juga telah mengoperasikan dapur umum untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi.
Gubernur menekankan pentingnya pendataan warga terdampak agar proses bantuan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Data harus jelas dan rapi. Identitas warga, kepemilikan rumah, serta kebutuhan masing-masing harus terpetakan dengan baik supaya bantuan tepat sasaran,” katanya.
Artikel Terkait

445,438 KM Jalan di Brebes Masih Rusak, Tahun Ini Dialokasikan Rp 160,5 M

Ngabuburit di Kota Brebes, Ini 6 Tempat Favorit Warga

Bupati Paramitha Apresiasi Langkah Gubernur Soal Relokasi Warga Terdampak Tanah Bergerak
