Puskapik.com - Kanal Berita Pantura Jateng
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Guru Asal Tegal; Mobil Digadai Hasil Untuk Slot dan Karaoke

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Guru Asal Tegal; Mobil Digadai Hasil Untuk Slot dan Karaoke

Rabu, 26 November 2025 | 15.54 Oleh: Redaksi Puskapik

BREBES, puskapik.com - Mohammad Anggi Setiawan (37), warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, kini meringkuk di tahanan Mapolres Brebes. Ia merupakan pelaku pembunuhan seorang guru yan

BREBES, puskapik.com - Mohammad Anggi Setiawan (37), warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, kini meringkuk di tahanan Mapolres Brebes. Ia merupakan pelaku pembunuhan seorang guru yang nyambi sebagai sopir taksi onlin. Pelaku membawa kabur mobil korban, setelah membuang mayat korban di wilayah Kecamatan Songgom Brebes. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Balapulang, masuk Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Senin (24/11). Identitas korban diketahui bernama Kusyanto bin Tasim (46), warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Korban ternyata seorang guru yang bekerja sampingan sebagai sopir taksi onlinel. Saat di bawa ke Mapolres Brebes, pelaku pembunuhan disertai perampokan ini mengaku, awalnya ia naik grab secara online dari Kaligayam Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dengan tujuan Cinggawur Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Namun di tengah perjalanan, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk mengantar ke Desa Kamal, Kacamatan Larangan Brebes secara offline, dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 800.000 "Di tengah jalan ini, saya membelikan korban minuman kopi botolan yang saya campur obat tetes mata. Tujuannya, supaya korban kondisinya lemas," kata pelaku, Mohammad Anggi Setiawan. Setelah melanjutkan perjalanan, sambung dia, di tengah jalan korban kondisinya lemas. Saat itu, korban dijerat lehernya dengan menggunakan handuk selama beberapa menit, hingga korban meninggal dunia. "Setelah korban ini meninggal dunia, mobil saya kemudikan. Korban saya dudukin selama menuju hutan jati di Desa Songgom. Korban lalu saya tendang dan dorong keluar mobil. Mungkin luka di kepala belakang korban akibat terbentur pintu mobil," ungkapnya. Lebih lanjut dia menceritakan, selain membawa kabur mobil korban, dirinya juga dari mendapatkan handphone korban yang dijual di sebuah gerai Handphone di Tirus Kota Tegal, dan laku Rp 700.000. Sedangkan mobil di gadai ke seseorang di Kota Tegal dan laku Rp 20 juta. "Uang hasil ini sebagian untuk bayar hutang. Sebagian lagi untuk karaoke dan untuk judi slot," tuturnya. Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Waka Polres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. **

Tags:

#Tegal #brebes
Bagikan: